Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Modal Kampanye Partai Buruh di DIY Hanya Rp 50 Ribu, Partai Gerindra Capai Rp 1,6 Miliar

Winda Atika Ira Puspita • Rabu, 24 Januari 2024 | 16:10 WIB
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, kemarin (10/12).
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, kemarin (10/12).

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah melaporkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu tahun 2024. Dari 18 partai politik peserta pemilu di DIY, Partai Gerindra menjadi pemilik terbesar dana kampanye sebesar Rp 1,6 miliar. Sedang paling rendah adalah Partai Buruh dengan Rp 50 ribu. 

 

Berdasarkan rilis hasil penerimaan LADK pada KPU DIY, total keseluruhan ada 18 parpol peserta pemilu yang melaporkan LADK Pemilu 2024. Tercatat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) merupakan parpol dengan penerimaan dana kampanye terbesar senilai Rp 1.695.111.282.

Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) senilai Rp 1.076.574.440.  Kemudian urutan ketiga dengan penerimaan dana kampanye terbesar Partai NasDem sebesar Rp 1.016.811.500. 

 Baca Juga: Jamu Modern Asli Indonesia Membantu Kualitas Kesehatan Masyarakat

Sedangkan, penerimaan lima besar LADK paling sedikit adalah  Partai Buruh senilai Rp 50 ribu, kemudian Partai Bulan Bintang Rp 100 ribu, Partai Garda Republik Indonesia sebesar Rp 20.100.000, Partai Hati Nurani Rakyat sebesar Rp 22.350.000 dan Partai Perindo senilai Rp 39.075.000. 

Dalam daftar yang dirilis KPU DIY, ada dua partai yang penerimaannya Rp 0. Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Kebangkitan Nusantara.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsi mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah batas akhir perbaikan 12 Januari lalu. Laporan itu baru awal dana kampanye.  "Itu sudah diserahkan semua, hasilnya sudah kita umumkan nominalnya berapa ke website (KPU DIY)," katanya kepada Radar Jogja Selasa (22/1). 

 Baca Juga: Optimalkan Potensi Desa Hingga UMKM, Bupati Gunungkidul Minta Kapanewon Susun Rencana Kerja sesuai Keadaan Masyarakat

Menurut dia, jika peserta pemilu sudah menyampaikan laporan dana kampanye secara prosedural mereka sudah memenuhi kewajiban. Terbebas dari ancaman sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu. “Ya sudah itu saja laporan awal dana kampanye," ujarnya. 

 

Dia menyebut pelaporan LADK masih ada tahapan yang komplet. Yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye. Di mana, penyerahannya nanti sekitar 7 hari setelah pemungutan suara.  "Ya di akhir-akhir Februari nanti itu penyerahannya. Mereka menyerahkan laporan akhir dana kampanye," jelasnya. 

 Baca Juga: Bongkar Faktor Utama Kekalahan PSIM Jogja dari Persiraja, Kas Hartadi: Masalah Lapangan

Menurutnya, laporan awal dan akhir dana kampanye ini harus dilakukan. Jika mereka tidak menyampaikan ke KPU ada potensi mereka atau parpol peserta pemilu bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan wilayah tertentu. 

"Kalau tidak menyampaikan laporan komplet yang laporan akhir tadi maka calon yang jadi di partai yang tidak menyerahkan itu tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih," terangnya. 

 

Terpisah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, terkait LADK bawaslu melakukan pengawasan langsung saat penyerahan LADK dan pada aplikasi Sikadeka. 

 Baca Juga: Mungkin Paling Banyak Se-Jawa Tengah, Tiga Hari Bawaslu Kebumen Tertibkan 15 Ribu APK

Menilik regulasi yang mengatur terkait dana kampanye ini terdapat pada pasal 325-339 Undang-undang Nomor 7/2017. Kemudian terkait pasal pidana dana kampanye diatur pada pasal 525-528 Undang-undang Nomor 7/2017. Bawaslu juga melakukan pengecekan kesesuaian sumbangan yang masuk dan pengeluaran dari masing-masing parpol dan calon DPD. “Sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melaporakan LADK adalah pembatalan sebagai calon atau peserta pemilu," tambahnya. (wia/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Komisi Pemilihan Umum (KPU) #partai buruh #Laporan Awal Dana Kampanye