Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Bantul Minta Tak Libatkan Anak saat Kampanye Rapat Umum

Gregorius Bramantyo • Senin, 22 Januari 2024 | 16:10 WIB

 

KOMITMEN: Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dan Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sleman di Monumen Jogja Kembali beberapa waktu lalu.
KOMITMEN: Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dan Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sleman di Monumen Jogja Kembali beberapa waktu lalu.

RADAR JOGJA - Bawaslu Bantul memberi imbauan kepada peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye metode rapat umum agar mematuhi prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Seperti diketahui, kampanye dengan metode rapat umum dilaksanakan sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2023 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M. Rifqi Nugroho mengatakan, Bawaslu Bantul telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Bantul. Serta kepada tim kampanye daerah capres dan cawapres. Juga kepada perwakilan calon DPD DIJ wilayah Bantul.

Dalam imbauan tersebut disampaikan agar peserta pemilu dalam melaksanakan rapat umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Salah satu penekanannya, peserta pemilu diminta untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian.

“Selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta pemilu yang bersangkutan,” katanya, Minggu (21/1).

Lebih lanjut ia menyampaikan juga bahwa peserta pemilu harus mematuhi ketentuan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Bantul. Yakni melalui Keputusan KPU Bantul nomor 11 Tahun 2024. “Kami berharap dalam rapat umum ini masing-masing peserta pemilu dapat menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Bantul,” ujar Rifqi.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, dalam kampanye rapat umum ini, pihaknya juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Antara lain dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye.

“Selain itu, peserta kampanye dalam mengikuti rapat umum juga dilarang menggunakan knalpot brong,” imbau Didik.

Hal tersebut karena pada saat kampanye pertemuan terbatas, masih ditemukan adanya anak-anak di lokasi kampanye. Serta knalpot brong yang dipakai oleh peserta kampanye. Dalam kampanye rapat umum, pelaksana kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023.

Seperti stiker, kaos, kalender, leaflet, dan sebagainya. Pelaksana kampanye rapat umum juga diminta mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat umum tersebut.

Bawaslu Bantul sendiri memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat di setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul. “Pengawasan akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas desa, pengawas tingkat kecamatan sampai dengan pengawas tingkat kabupaten,” tandas Didik. (tyo)

Editor : Heru Pratomo
#Kampanye Rapat Umum #Bawaslu Bantul #KPU Bantul