RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ telah selesai melakukan identifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun tidak untuk pelaksanaan kampanye akbar di lima kabupaten dan kota. Di Kota Jogja kampanye terbuka hanya diperbolehkan di Stadion Mandala Krida dan Satdion Kridosono.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIJ Sri Surani mengatakan, lima kabupaten dan kota telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye akbar selama 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Penetapan itu melalui SK tempat kampanye.
"Untuk SK tempat kampanye ada di (KPU) kabupaten dan kota, sudah diumumkan di web-nya," katanya kepada Radar Jogja Minggu (21/1).
Rani sapaan akrabnya itu mencontohkan, tempat pelaksanaan kampanye akbar Pemilu 2024 di Kota Jogja hanya di dua lokasi yang diperbolehkan yaitu Stadion Mandala Krida dan Stadion Kridosono. "Kalau daerah lainnya (selain kota), lapangan kan cukup banyak tersebar ya di kapanewon-kapanewon," jelasnya.
Anggota Divisi Umum dan Pengawasan KPU Kota Jogja Ratna Mustika Sari menjelaskan, alasan dipilihnya Stadion Mandala Krida dan Kridosono sebagai tempat kampanye akbar karena memiliki kapasitas yang besar dan mampu menampung lebih dari 1.000 orang, sedangkan lapangan lainnya di Kota Jogja tidak memungkinkan.
"Di samping (lapangan lain) berada di jalan yang tidak terlalu lebar dan ketersediaan tempatnya kan tidak bisa menampung sebanyak itu," ujarnya.
Persyaratan lokasi kampanye akbar atau rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam PKPU tersebut, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
Sedangkan durasinya menurut Pasal 4 PKPU 15/2023 diatur untuk dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
KPU juga menyatakan kampanye akbar atau rapat umum harus diketahui oleh kepolisian. Dalam aturannya, petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar atau rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.
Apabila rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten dan kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian. (wia/pra)
Editor : Heru Pratomo