RADAR JOGJA – Tahun 2024 merupakan tahun politik bagi Indonesia, sebab pada 14 Februar akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilu serentak terbagi atas pemilihan legislative (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Pileg 2024 akan digelar untuk menentukan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPD.
Sementara Pilpres 2024 juga untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Banyaknya kertas surat suara yang akan dibagikan, sebaiknya masyarakat mengetahui warna-warna kertas surat suara yang akan diterima di TPS nanti.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Mahasiswa, KPU Bantul Gelar Pendidikan Pemilih TPS Khusus
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat penjelasan terperinci tentang 5 jenis surat suara yang memiliki kode warna yang berbeda.
- Abu-abu merupakan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
- Kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
- Biru unruk surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
- Hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 12 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 : Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 : Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 : Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 : masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 : Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 : Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suaran, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 : Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 : Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Tahapan Pilpres putaran kedua
KPU juga telah menetapkan tahapan Pilpres putaran kedua.
Hal ini dilaksanakan apabila hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Berikut jadwal tahapannya jika Pilpres berlangsung pada putaran kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
- Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Sebagai pemilik suara dan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024, maka wajib mengetahui jenis-jenis surat suara. (Zulfa/Radar Jogja)
Baca Juga: Sediakan Psikolog Mumpuni, RSUD Wonosari Siapkan Ruangan Khusus Untuk Caleg Stress Pasca Pemilu
Editor : Meitika Candra Lantiva