RADAR JOGJA - Di Purworejo, Bawaslu setempat sudah menangani 19 kasus pelanggaran pemilu di Kabupaten Purworejo. Belasan pelanggaran tersebut sudah dikaji, diselidiki, dan rekomendasi hasil kajian telah disampaikan ke instansi terkait.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi menyampaikan, belasan pelanggaran tersebut meliputi 16 kasus pelanggaran administratif, dua kadus pidana, dan dua kasus pelanggaran perundungan lain.
"Sudah kami tangani. Rekomendasi hasil kajian sudah kami sampaikan ke instansi terkait," ungkapnya Kamis (18/1).
Rinto mengatakan, untuk 16 pelanggaran administrasi berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak tertib. Tahap pertama penertiban ada sekitar 1.500 lebih APK yang melanggar aturan. Yakni, dipasang di tempat terlarang seperti pohon, dekat sekolah, dan sebagainya.
Diungkapkan, dalam menangani pelanggaran administratif tersebut ada kajian dan proses penyusunan rekomendasi. Sebanyak 16 pelanggaran tersebut hasil rekomendasi dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo. "Sudah kami naikkan ke KPU dan partai politik," sambungnya.
Rencananya, pihaknya akan menjadwalkan penertiban APK tahap kedua. Yakni, dijadwalkan pada 23 Januari 2024 dan awal Februari mendatang akan dieksekusi.
Rinto melanjutkan, untuk dua pelanggaran perundungan lain yakni berkaiatan dengan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dan anggota BPD desa yang sama. "Kades melanggar karena membuat meme kampanye salah satu caleg dan ada gambar kades yang bersangkutan," terangnya.
Kemudian, kalau anggota BPD Desa Tamansari, Kecamatan Butuh tersebut datang ke deklarasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kecamatan Purworejo.
"Hasil kajian sudah kami sampaikan ke Bupati Purworejo dan bupati sudah mengeluarkan sanksi berupa surat peringatan tertulis," katanya.
Sementara, untuk kasus pidana pemilu dilakukan oleh seorang caleg. Dia diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu karena diduga melibatkan anak di bawah umur untuk berkampanye di media sosial.
Dipaparkan, seorang anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih caleg yang bersangkutan. "Sudah kami tangani, dia seorang caleg," sebut dia. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke polisi untuk dilakukan penyidikan. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo