Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Pemilu 2024, Kenali Syarat dan Tata Cara Pindah TPS

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 17 Januari 2024 | 17:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

 

RADAR JOGJA – Pemilihan Umum (Pemilu) untuk presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 semakin dekat.

Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan syarat dan tata cara bagi para pemilih yang ingin pindah TPS.

Perpindahan TPS tidak dapat dilakukan sembarang, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan harus sesuai dengan tata cara, seperti di bawah ini:

Syarat untuk pindah TPS atau pindah memilih

Syarat pindah TPS dibagi menjadi dua kategori berdasarkan batas akhir pemindahan TPS. Pemilih yang hendak pindah TPS hanya perlu menyesuaikan syarat sesuai dengan keadaan.

  1. Batas akhir 15 Januari 2024, bagi pemilih yang beralasan seperti; tugas di tempat lain, rawat inap sakit, rawat inap difabel, rehabilitasi narkoba, tahanan atau narapidana, tugas atau belajar pindah, domisili bencana alam, bekerja di luar domisili.
  2. Batas akhir 7 Februari 2024 dengan alasan pindah dalam keadaan tertentu seperti; pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemilu berlangsung.

Adapun tata cara pindah TPS atau pindah memilih sebagai berikut; pastikan sudah terdaftar dalam DPT, silahkan cek website cekdptonline.kpu.go.id.

Jika sudah datanglah ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota daerah asal atau tempat tujuan. Bawalah e-KTP/KK dan bukti pendukung pindah TPS atau pindah memilih untuk mendapatkan formulir model surat pindah memilih.

Lapor ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan. Bawalah formulir model a surat pindah TPS atau surat pindah memilih yang sudah didapatkan di kota asal.

Tunggu kabar proses pindah TPS atau pindah memilih hingga selesai. Jika sudah mendapatkan kabar, segera lakukan pengecekan kembali di cekdptonline.kpu.go.id

(Zulfa/Radar Jogja)

Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Rabu, 17 Januari 2024

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pilpres #KPU #pemilu 2024 #syarat dan tata cara pindah TPS #pileg