Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Punya Caleg PBB dan Partai Garuda Tak Serahkan LADK

Naila Nihayah • Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi kantor KPU Kabupaten Magelang
Ilustrasi kantor KPU Kabupaten Magelang

 

 

RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mencatat ada 16 partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Minggu (7/1) lalu. Sementara dua parpol tidak menyerahkan LADK, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

 

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menjelaskan, kedua parpol tersebut memang tidak menyerahkan LADK pada pemilu ini. “PBB tidak ada calon. Yang Garuda tidak ada kepengurusan dan tidak ada calon,” ujarnya kepada Radar Jogja, Jumat (12/1).

 Baca Juga: Ternyata Ini Toh...!!! Rahasia Dagu Deddy Corbuzier yang Kerap Dipertanyakan Netizen ?

Dia melanjutkan, 16 parpol tersebut sudah memasukkan data LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Hanya saja, dari jumlah itu, ada 10 parpol yang diminta melakukan perbaikan karena berkas dinyatakan belum sesuai ketentuan.

 

Munir menyebut, proses perbaikan LADK tersebut masih berproses. Karena paling lambat diserahkan pada Jumat ini pukul 23.59. Pihaknya kini masih menunggu proses perbaikannya. “Rencananya, setelah itu akan kami umumkan ke publik pada Minggu (14/1) melalui website KPU Kota Magelang,” ungkapnya.

 

Sementara di Kabupaten Magelang, KPU memastikan seluruh parpol telah menyerahkan LADK. Kendati demikian, berdasarkan pemeriksaan awal, ada tiga parpol yang diminta melakukan perbaikan. “Sudah submit dan diterima semua dari 18 parpol. Ada tiga (parpol) yang diminta perbaikan,” bebernya.

 Baca Juga: Mahasiswa Yunani Protes Rencana Pemerintah Untuk Mendirikan Universitas Swasta

Tiga parpol tersebut antara lain PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berkas yang dinyatakan belum lengkap itu, dikembalikan kepada ketiga parpol dan sudah dilakukan perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

Dia menyebut, penyerahan laporan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 20023 tentang dana kampanye pemilihan umum. Setelah laporan awal, nantinya ada penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Komisi Pemilihan Umum (KPU) #partai politik (parpol) #partai garuda #Laporan Awal Dana Kampanye #partai bulan bintang