RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.
Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengan Pedmapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPRD, DPD dan DPRD dilaksanakan pada 14 februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024,” jelasnya.
Tahun 2024 merupakan tahun politik bagi Indonesia, pasalnya di tahun ini terselenggara 2 pemilihan secara serentak.
Pada bulan Februari akan dilaksanakan Pemilu 2024.
Kemudian menjelang akhir tahun, tepatnya apada November 2024 dilaksanakan Pilkada serentak.
Pilkada serentak akan kembali mengisi jabatan bagi kepala daerah yang telah habis masa jabatannya, dan posisi tersebut sedang digantikan sementara oleh penanggung jawab.
Yulianto juga menjelaskan rencana digelarnya pemungutan suara Pilkada 2024 telah tertulis dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Yakni, mengenai Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Adapun rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU sebagai berikut:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye
- 24 November – 26 November 2024: Masa tenang
- 27 November – 10 Desember: Penghitungan suara dan rekapitulasi
(Zulfa/Radar Jogja)
Baca Juga: Dua Pekerja Jatuh dari Atap Pabrik di Magelang, Polisi Bakal Ambil Langkah Ini..
Editor : Meitika Candra Lantiva