RADAR JOGJA - Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Purworejo tak laporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Purworejo melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Yakni, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan, batas akhir penyampaian LADK yaitu 7 Januari 2024 lalu. Dari 18 parpol di Kabupaten Purworejo, hanya 16 parpol yang menyampaikan LADK. "Yang tidak menyampaikan Garuda dan PSI," katanya saat ditemui Kamis (11/1).
Dijelaskan, sebelum tahapan LADK, kata Jarot, KPU Kabupaten Purworejo sudah mengundang seluruh parpol pada 5 Januari untuk rapat koordinasi terkait LADK. "Dua partai tersebut tidak hadir. Kami surati di 6 Januari nyatanya sampai batas akhir juga tidak melaporkan," ungkap dia.
Menurutnya, untuk Partai Garuda karena tidak memiliki akun Sikadeka. Sedangkan, untuk PSI dimungkinkan karena adanya polemik pergantian kepengurusan sehingga berpengaruh pada pelaporan LADK. "Ini sudah kami koordinasi dengan KPU provinsi agar bisa menyampaikan informasi ini. Tapi tetap sampai batas akhir tetap tidak muncul," terangnya.
Dengan begitu, sesuai ketentuan yang berlalu, pada Pasal 118 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, parpol atau peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK konsekuensinya akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di tingkatan atau wilayah masing-masing.
Jarot menambahkan, saat ini masih masa perbaikan untuk peserta pemilu atau parpol yang sudah menyampaikan LADK. Dari 16 parpol yang menyampaikan, ada 13 parpol yang berkasnya telah lengkap.
"Tiga lainnya yakni Gerindra, Perindo, dan PKN ada yang belum lengkap dan belum sesuai. Kami beri batas waktu perbaikan sampai Jumat (12/1)," sebut dia.
Sementara, dalam proses penyampaian LADK, Bawaslu Purworejo juga ikut mengawasinya. Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti mengatakan, pelaporan dana kampanye merupakan bentuk komitmen partai politik dalam mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan kampanye.
Sebab, publik berhak tahu uang yang digunakan oleh partai dari mana asalnya dan digunakan untuk apa saja selama kampanye. "Ini untuk mewujudkan pemilu yang kredibel, akuntabel, dan transparan," ungkapnya. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo