Foto: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Capres-Cawapres di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023) lalu. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
RADAR JOGJA – Gugatan perkara syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kembali dilayangkan.
Kali ini, seorang mahasiswa hukum bernama Saiful Salim menggugat putusan Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada putusan 90 soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan Saiful Salim diregistrasi sebagai perkara nomor 160/PUU-XXI/2023 dan disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Selasa (19/12).
Saiful Salim dalam permohonan melalui kuasa hukumnya, yakni Eliadi Hulu menyebut, pasal yang telah diputuskan oleh MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Saiful Salim memiliki keyakinan bahwa dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres merupakan upaya Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk dapat mengikuti Pilihan Presiden 2024.
Menurutnya, adanya ikatan keluarga yang diketahui bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran merupakan salah satu alasan dikabulkannya putusan 90 tersebut.
Oleh karena itu, Saiful Salim dalam pokok permohonan meminta Pasal 169 UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90 untuk diganti dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Ia juga mengungkapkan bahwa mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.
"Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar," kata Saiful.
"Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," sambungnya.
Adapun Putusan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undnag-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dikmanai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah / sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’."