Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anak-Anak Tak Boleh Dilibatkan Kampanye

Muhammad Hafied • Rabu, 13 Desember 2023 | 05:30 WIB
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, kemarin (10/12).
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, kemarin (10/12).

RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak-anak dalam tahapan kampanye. Kategori usia di bawah 17 tahun, karena tidak memenuhi persyaratan hak pilih.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, fokus pengawasan tahapan kampanye ialah potensi mobilisasi kalangan anak oleh peserta Pemilu. "Banyak kerawanan ya, termasuk munculnya anak-anak saat kampanye," katanya kemarin (12/12).

Eka menjelaskan, larangan anak-anak ikut berkampanye telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Klasifikasi yang ikut kampanye itu minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin," beber Eka.

Eka menegaskan, butuh komitmen bersama agar kegiatan kampanye bebas dari peran atau kehadiran anak. Dia meminta para orang tua tidak memberikan izin atau mengajak anak ikut aktivitas kampanye. Selain itu, peserta pemilu juga diharapkan tidak abai terhadap aturan dengan tidak melibatkan anak berkampanye. "Walaupun dalih buat pendidikan politik, itu tetap tidak boleh," tegasnya.

Eka menegaskan, terdapat sanksi saat aturan itu tersebut dilanggar. Yakni pelaksana atau tim kampanye dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Hal ini sesuai diatur pada Pasal 493 UU Pemilu.

Terpisah, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos Kebumen Marlina Indrianingrum menyampaikan, selain diatur dalam UU Pemilu, larangan keterlibatan anak dalam politik juga diatur UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Marlina menyebut, secara akumukasi nasional tingkat keterlibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 menurun jika dibanding Pemilu 2014. "Tapi kami tetap wanti-wanti orang tua untuk peduli anak pada masa kampanye," jelas Marlina.

Kehadiran anak pada aktivitas politik, lanjutnya, memiliki dampak beragam bagi masa depan anak. Mulai dampak negatif pada aspek psikologis, hingga dampak pembentukan karakter anak. "Takutnya membahayakan tumbuh kembang anak. Mereka punya hak waktu untuk bermain, bergaul, dan istirahat," tandasnya. (fid/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Bawaslu Kebumen #kampanye