Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dikelola Pemkab Sleman, Wisata Kaliurang Dilarang untuk Kegiatan Kampanye

Iwan Nurwanto • Kamis, 7 Desember 2023 | 18:42 WIB
Taman Kaliurang Jogja. (turisian.com)
Taman Kaliurang Jogja. (turisian.com)

SLEMAN, Radar Jogja - Dinas Pariwisata Sleman berupaya menghindari berbagai kegiatan berbau kampanye pada destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah.

Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas.

Kepala Bidang Promosi Wisata Dinas Pariwisata Sleman Kus Endarto mengatakan, pihaknya memang mengantisipasi kegiatan kampanye di destinasi wisata.

Meliputi kegiatan penjaringan dukungan partai politik hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Adapun yang dihindari, khususnya pada destinasi-destinasi pariwisata yang dikelola pemerintah. Contohnya seperti Wisata Kaliurang dan Gardu Pandang Merapi.


Menurut Kus, kebijakan tersebut juga akan berlaku selama periode kampanye Pemilu 2024. Terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.


“Sedapat mungkin kami menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas di destinasi pariwisata yang ada di kabupaten Sleman, utamanya destinasi yang dikelola Pemkab Sleman,” ujar Kus saat dihubungi, Kamis (7/12).


Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, sesuai peraturan yang berlaku fasilitas umum dan fasilitas milik pemerintah memang tidak diperkenankan untuk kegiatan kampanye. Termasuk destinasi wisata yang dikelola pemerintah.

Adapun aturan terkait hal tersebut termuat dalam Keputusan KPU Sleman Nomor 176 tahun 2023 tentang Pemasangan APK di Pemilu 2024.

Serta Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye.


Arjuna membeberkan, bahwa pemasangan APK di sekitar destinasi wisata pun juga harus mematuhi regulasi jarak.

Yakni tidak boleh dipasang minimal 15 meter dari lokasi destinasi.


Dia pun memastikan, bahwa selama masa kampanye ini pihaknya juga meminta agar peserta pemilu untuk taat administrasi.

Salah satunya wajib mengajukan izin kepada kepolisian jika melaksanakan kegiatan kampanye.


“Di destinasi tidak boleh (kampanye) karena masuk fasilitas umum, apalagi yang dikelola pemerintah. Kalau swasta harus ijin ke pengelola destinasi wisata,” ungkap Arjuna. (inu/bah)

Editor : Bahana.
#kampanye #Pemkab Sleman #kaliurang