Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kerepotan Awasi Medsos dan Buzzer Politik, Bawaslu Sleman Bentuk Pokja

Iwan Nurwanto • Minggu, 5 November 2023 | 20:23 WIB
TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat menyampaikan keterangan terkait larangan parpol memasang APS bermuatan ajakan dan memilih nomor urut di depan awak media Senin (18/9/23).
TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat menyampaikan keterangan terkait larangan parpol memasang APS bermuatan ajakan dan memilih nomor urut di depan awak media Senin (18/9/23).

SLEMAN - Menjelang Pemilu 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bakal mengawasi akun-akun buzzer politik.

Upayanya dilakukan dengan pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk pengawasan di ranah sosial media.


Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya memang cukup menaruh perhatian terhadap media sosial (medsos). Lantaran kerap menjadi wadah berkampanye bagi calon peserta Pemilu 2024.

Bahkan juga tidak jarang kerap menjadi ladang konflik.


Arjuna mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membentuk pokja yang bertugas mengawasi sosial media.

Upaya itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya konflik maupun pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para buzzer.


"Untuk akun buzzer memang kami juga agak repot. Karena itu akan kami bentuk pokja untuk mengawasi medsos, sehingga dapat dicermati bersama-sama," ujar Arjuna, Minggu (5/11).


Menurut Arjuna, Bawaslu Sleman juga telah bersurat kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye.

Yakni sebelum tanggal 28 November 2023 dan setelah tanggal 10 Februari 2024.


Dia memastikan, bahwa aturan terkait hal tersebut juga tidak hanya berlaku untuk kampanye yang menggunakan alat peraga.

Namun juga akun sosial media pribadi calon legislatif dan partai politik. Supaya tidak boleh mengandung unsur ajakan untuk memilih maupun mencantumkan nomor urut calon.


Disamping itu, para peserta Pemilu 2024 juga dilarang memanfaatkan program pemerintah. Seperti penyaluran bantuan sosial untuk sarana berkampanye.

 

Arjuna pun meminta agar masyarakat dapat melapor. Jika menemukan calon atau partai politik yang menyelipkan stiker atau ajakan untuk memilih dalam program bantuan sosial.


"Bagi kami kampanye adalah ada tidaknya unsur ajakan atau ada tanda coblos, maka kami rekomendasikan untuk ditertibkan. Kalau kita dapati di medsos supaya dapat di takedown," terang Arjuna.


Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman tidak ikut berpolitik. Serta menggunakan sosial medianya untuk mendukung pasangan calon tertentu dan menyebarkan ujaran kebencian maupun berita bohong.


"Tugas ASN bukan berpolitik, melainkan bagaimana melayani masyarakat serta mendukung visi dan misi bupati dan wakil bupati," katanya. (inu)

Editor : Bahana.
#pokja #Bawaslu Sleman #buzzer