Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hati-Hati! Ajak Orang Lain Golput Bisa Kena Denda Rp36 Juta dan Penjara 3 Tahun

Bahana. • Rabu, 25 Oktober 2023 | 22:16 WIB
Foto: Ilustrasi (Radar Bromo)
Foto: Ilustrasi (Radar Bromo)

RADAR JOGJA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan serentak digelar beberapa bulan lagi. Masyarakat di Indonesia nantinya akan memberikan suara dan hak pilihnya untuk caqlon Presiden, Wakil Presiden, calon anggota legislatif, serta kepala daerah.

Namun, salah satu fenomena yang tidak asing saat adanya pemilu adalah golput.

Golput adalah akronim dari Golongan Putih atau tindakan untuk tidak memberikan suara dalam pemilu atau pemilihan umum.

Tak jarang, ada beberapa pihak yang mengajak orang lain untuk golput.

Meskipun menjadi hak setiap warga untuk memilih apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mencegah ajakan yang dapat merusak proses demokrasi.

Bagi mereka yang berencana untuk mengajak orang lain untuk golput pada pemilu mendatang, siap-siap akan menanggung konsekuensi hukum.

Sebab, larangan mengajak orang lain golput tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," seperti dilansir situs resmi Databes Peraturan JDIH BPK.

Pasal tersebut juga berlaku bagi orang yang mengajak atau memengaruhi orang lain untuk memilih peserta pemilu tertentu.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan mendukung pemilu yang lebih transparan dan adil, serta mendorong partisipasi yang lebih besar dari warga negara dalam menentukan masa depan negara.

Oleh karena itu, semua pihak dihimbau untuk mematuhi peraturan ini dan berperan aktif dalam proses pemilihan umum mendatang. (Erlika Yusfiarista)

 Sumber: situs resmi Databes Peraturan JDIH BPK.

Editor : Bahana.
#golput #pemilih #Pemilu