Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengamat: Untuk Kepentingan Siapa Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres?

Bahana. • Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:59 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA – Dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sedang menuai sorotan publik, karena dinilai adanya keberpihakan terhadap keputusan tersebut.

Putusan itu menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada.

Menurut pengamat politik Boedi Rheza, MK semestinya tidak melahirkan ketentuan baru dan hanya sebagai penguji terkait peraturan perundang-undangan.

“MK seharusnya hanya sebagai penguji apakah perkara mengenai peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bukan untuk memuculkan ketentuan baru,” ucap Boedi kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Lanjut Boedi, pengambilan keputusan MK berdasarkan konflik kepentingan, yang telah memunculkan dugaan nepotisme karena MK yang dipimpin Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Joko Widodo.

Dimana public berasumsi bahwa Gibran Rakabuming Raka anak dari Jokowi akan maju sebagai cawapres.

“Saya rasa, public juga melihat hal ini dalam proses keputusan MK. Tidak lagi berdasar pada opini dari masing-masing hakim anggota, namun sangat kental atas kepentingan nepotisme demi kontestasi politik tahun 2024,” katanya.

Ia mengamati proses dari pengambilan keputusan MK adanya perbedaan pendapat dari empat hakim MK, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo menolak permohonan tersebut.

Sedangkan dua hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foech memiliki alasan berbeda mengenai amar putusan.

“Baru kali ini perbedaan putusan MK yang sangat jauh terhadap perkara yang sama,” tandas Boedi.

Meskipun demikian terdapat lima perkara yang dilanjutkan, tiga perkara diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait dan ahli.

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/20023, dan 55/PUU-XXI/2023. Dari ketiga perkara kemudia dilanjut ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dan hasil RPH enam hakim konstitusi menolak permohonan pemohon. Pada RPH ini, Anwar Usman tidak terlibat.

Sementara dua perkara dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Nomor 91/PUU-XXI/2023 tentang usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

MK menggelar RPH diikuti oleh Anwar Usman dengan hasil putusn membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu. (Caswati)

 

Editor : Bahana.
#gibran #Konstitusi #MK #Jokowi