“Semua calon yang saya teliti di sebuah kabupaten itu menyiapkan strategi politik, (politik) uang disiapkan, (politik) identitas sedikit-sedikit disiapkan. Seorang calon yang sudah yakin menang hanya akan menggunakan satu strategi yaitu strategi program, tapi bukan berarti yang bersangkutan tidak menyiapkan strategi politik uang,” katanya, Senin (15/5).
Menurut Wawan, meski strategi program seharusnya menjadi yang utama, tetapi kandidat akan tetap menyiapkan strategi politik identitas. Ini digunakan saat strategi program tak cukup memberikan keyakinan politik pada masyarakat. Jika yang terjadi justru sebaliknya, Wawan menambahkan kandidat akan menyasar pada masa tertentu yang akan teryakinkan jika politik identitas diekploitasi.
“Saya yakin masing-masing timses semua strategi disiapkan,” tambahnya.
Dia berharap lembaga penyelenggara pemilu dapat menyiapkan aturan. Kaitannya dengan terciptanya persaingan politik yang hanya mengedepankan strategi program. Wawan menilai setidak-tidaknya aturan yang bisa dipakai untuk menciptakan hal tersebut adalah Undang-Undang ITE. Namun, ini juga dinilai tidak efektif mengingat terdapat banyak pasal karet di dalam Undang-Undang ITE.
“Belum ada regulasi spesifik soal kaitannya dengan penggunaan politik identitas yang membahayakan dalam pemilu. Maksimal yang bisa dipakai adalah UU ITE yang itu juga sebenarnya berbahaya. Jadi reotnya di situ. Tapi saya yakin publik bukan objek, publik semakin lama semkin cerdas. Mereka bisa memilih mana yang dibiarin, mana yang tidak dianggap, dan mana yang perlu dipertimbangkan,” ungkapnya. (isa/ila) Editor : Administrator