Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima, dan tidak pernah menyatakan bahwa Gugatan Ditolak.
Herzaky mengatakan Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat, yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan. Karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Terkait dengan hal itu, Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama, guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh, dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat, dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,”kata Herzaky Mahendra Putra.
Sementara Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto menuturkan, pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan, pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah, dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya, karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” jelasnya.
Bambang Widjojanto menambahkan Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.
Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut, dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut,”jelas Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto. (om1/sky)
Editor : Editor News