Cegah Siswa Terprovokasi Aksi Anarkis, Disdikpora DIY Keluarkan SK untuk Sekolah: Begini Bunyinya!

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi. Rizky Wahyu/Radar Jogja
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi. Rizky Wahyu/Radar Jogja

JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengeluarkan surat edaran (SE) untuk siswa SMA/SMK negeri dan swasta di DIY. Ini dilakukan agar sekolah melakukan pengawasan terhadap peserta didiknya di satuan pendidikan masing-masing dari hari Kamis (27/8/2026) hingga Senin (31/8/2026). 

Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi mengatakan, SE itu dikeluarkan berkaitan dengan adanya seruan dan ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY). 

"Intinya mencegah dan mengantisipasi kemungkinan adanya kekerasan dan tindakan anarkis kalau pelajar ikut dalam demonstrasi," katanya, Kamis (27/8/2026). 

Baca Juga: Manajemen PSIM Jogja Sowan ke Kepatihan, Sultan HB X Beri Wejangan: Disiplin dan Jaga Integritas

Kepala sekolah diminta agar melakukan pengawasan terhadap peserta didiknya masing-masing secara ketat. Serta memberikan imbauan untuk tidak mudah terprovokasi terhadap adanya ajakan langsung maupun melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis.

"Selama tanggal itu, kegiatan ekstrakurikuler diisi dengan kegiatan yang positif bagi peserta didik," tuturnya. 

Sekolah juga diminta untuk memberikan imbauan kepada orang tua atau wali murid agar melakukan pengawasan kepada anak di luar jam sekolah. (cin)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Terprovokasi aksi anarkis Sekolah Disdikpora DIY se