Disdikpora Kaji Bantuan Pendidikan hingga Desil 6, Rumuskan Skema bagi Siswa Kurang Mampu

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:36 WIB
Ilustrasi gemini.google.com
Ilustrasi gemini.google.com

JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja tengah mengkaji rencana perluasan penerima bantuan pendidikan. Skema bantuan yang sebelumnya menyasar warga dengan kategori desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diusulkan hingga desil 6.

Usulan tersebut berangkat dari dorongan Komisi D DPRD Kota Jogja. Legislatif banyak menemukan warga yang secara data masuk dalam kategori desil 6. Namun secara ekonomi tergolong kurang mampu dan mengalami kesulitan melunasi biaya sekolah anaknya.

Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Jogja Menik Ria Agustiningsih mengatakan, perluasan bantuan hingga desil 6 itu kemungkinan hanya dapat diwujudkan lewat bantuan biaya tunggakan pendidikan.

Baca Juga: Peringati HUT RI, 68 Karya Fotografi Bertajuk Kemerdekaan Dipamerkan di Titik Nol Kilometer

Namun program bantuan tunggakan ini memiliki kriteria khusus dan berbeda dengan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSPJS).

“Persyaratannya warga Kota Jogja, anaknya sekolah di swasta, dan punya tunggakan biaya pendidikan. Punya tunggakan, bukan yang disengaja punya,” ujar Menik saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (14/8/2026).

JPD KSPS tepat berdasarkan verifikasi ketat pada data KSJPS dari desil 1 hingga 5 tanpa perluasan desil.

Sementara untuk bantuan tunggakan biaya pendidikan, sasarannya adalah siswa ber-KTP Kota Jogja dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK swasta yang benar-benar memiliki tunggakan biaya pendidikan murni. Bantuan juga dikecualikan bagi keluarga ASN, TNI, Polri, dan BUMN.

Baca Juga: Ketua DPRD Purworejo Minta Tak Ada Badai PHK PPPK Seiring Penyesuaian DanaTransfer Pusat ke Daerah

Mengenai besaran dan mekanisme bantuan, Menik mengaku sampai saat ini masih merumuskan formulasi serta tabel perhitungannya. Pengajuan anggaran perluasan ini juga sedang diproses dalam pembahasan APBD Perubahan.

Namun bantuan untuk desil 6 akan diatur secara proporsional atau lebih kecil dibandingkan penerima desil di bawahnya.

Sebelum program tersebut berjalan, ia mengimbau masyarakat kurang mampu yang terdata di desil 6 ke atas untuk aktif melakukan pemutakhiran data kependudukan dan kemiskinan.

Baca Juga: Hampir Rampung, Progres JJLS Kelok 18 Capai 99 Persen: Dilengkapi Dua Rest Area dan Pos Polisi

Langkah ini penting agar status kesejahteraan warga dapat terverifikasi secara akurat oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.

“Bisa melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau berjenjang lewat RT, RW, dan kelurahan,” jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan masih banyak warga tidak mampu yang justru tercantum pada desil 6 ke atas. Sehingga terganjal aturan untuk memperoleh bantuan pendidikan.

Baca Juga: Disdagnaker Kabupaten Gunungkidul Siapkan Pasar Murah Tekan Inflasi, Enam Ton Bapok Disiapkan

Hal tersebut disebabkan karena DTKS yang belum sepenuhnya valid dan kondisi ekonomi masyarakat yang fluktuatif. Sebagai langkah antisipasi ketidaktepatan sasaran, mekanisme pendaftaran untuk desil 6 akan diperketat.

Menurutnya, calon penerima harus wajib membuat surat pernyataan tidak mampu mandiri bermaterai. Surat tersebut juga memuat klausul tegas berupa kewajiban mengembalikan anggaran apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian kondisi ekonomi.

“Maka kami bersepakat mendorong pelebaran hingga desil 6 agar mereka tetap terintervensi,” terangnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
desil 1-6 Disdikpora Kota Jogja siswa kurang mampu Bantuan Pendidikan