Antara Regulasi dan Realita: Menagih Janji Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Alfiani Hidayatul Choiriyah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:49 WIB
     INKLUSI: Penari Difabel mempertunjukkan tarian di depan penonton.
  INKLUSI: Penari Difabel mempertunjukkan tarian di depan penonton.

Di atas kertas, komitmen pemerintah Indonesia dalam menjamin hak pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebenarnya sudah berada di jalur yang benar.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, negara secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk menunjuk dan menyelenggarakan Pendidikan Inklusif.

Regulasi ini menjadi angin segar yang menjanjikan bahwa setiap anak, tanpa memandang keterbatasan fisik, mental, maupun intelektualnya, berhak mendapatkan kesempatan belajar yang setara di sekolah-sekolah reguler terdekat.

Kesadaran dan kepedulian secara struktural ini patut diapresiasi sebagai langkah awal pembukaan ruang bagi kesetaraan hak sipil di dunia pendidikan.

Namun, ketika kebijakan tersebut diturunkan ke tingkat tapak, wajah pendidikan inklusif di lapangan kerap memperlihatkan jurang pemisah yang cukup memprihatinkan.

Baca Juga: Menilik Sisi Kelam Gangguan Jiwa di Era Kolonial dan Rumah Sakit Jiwa Pertama di Bogor

Banyak sekolah reguler yang ditunjuk sebagai Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) nyatanya baru sebatas mengusung label formalitas belaka. Ketika orang tua mendaftarkan anak mereka yang berada dalam spektrum istimewa, tidak sedikit sekolah yang masih ragu, menolak halus, atau bahkan kebingungan dalam memberikan pendampingan.

Masalah dasarnya bukan sekadar pada penolakan, melainkan pada ketidaksiapan sistem pendukung yang seharimya disediakan oleh pemerintah secara merata.

Salah satu muara utama dari ketidaksiapan ini adalah krisis keberadaan Guru Pendamping Khusus (GPK).

Banyak tenaga pendidik umum yang terpaksa merangkap tugas mendampingi ABK tanpa dibekali pelatihan pedagogi Pendidikan Luar Biasa (PLB) yang memadai.

Akibatnya, proses pembelajaran kerap kali timpang, ABK dipaksa mengikuti kurikulum reguler tanpa modifikasi yang adaptif, atau justru diabaikan di sudut kelas karena guru kehabisan sarana dan metode.

Kondisi ini makin diperparah oleh minimnya fasilitas fisik yang ramah disabilitas, seperti ketersediaan jalan landai (ramp), toilet adaptif, hingga media pembelajaran taktil atau audio-visual yang masih sangat terbatas di luar kota-kota besar.

Menghadirkan kepedulian yang nyata bagi anak-anak berkebutuhan khusus tidak boleh berhenti pada penerbitan surat keputusan atau penyediaan kuota pendaftaran semata.

Pemerintah perlu melangkah lebih jauh dengan melakukan audit kualitas sekolah inklusi secara berkala, mengalokasikan anggaran khusus untuk rekrutmen dan pelatihan GPK secara masif, serta menjamin ketercukupan sarana prasarana yang adaptif.

Baca Juga: Hipertensi Gunungkidul Tertinggi di DIY, Stunting Nglipar Masih 20 Persen

Pendidikan inklusif bukan sekadar membiarkan anak dengan disabilitas duduk di kelas yang sama dengan anak-anak lainnya, melainkan menciptakan ekosistem belajar di mana setiap anak merasa diterima, dihargai, dan dibantu untuk mengembangkan potensi terbaik mereka secara bermartabat.

 

Editor : Bahana.
anak berkebutuhan khusus pendidikan inklusif ABK