JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) memastikan seluruh SMA negeri di DIY telah menyediakan fasilitas ruang pembelajaran agama, baik bagi siswa muslim maupun nonmuslim.
Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan penelusuran menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menyebut siswa nonmuslim di salah satu SMA negeri harus berpindah-pindah tempat, bahkan belajar di luar ruangan saat pelajaran agama.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikpora DIY Tukiman mengatakan, penelusuran dilakukan segera setelah informasi tersebut beredar di media sosial. Pihaknya tidak menunggu laporan resmi, melainkan langsung meminta klarifikasi kepada seluruh kepala SMA negeri melalui Balai Pendidikan Menengah (Dikmen).
"Sejak kemarin sore kami langsung bergerak. Seluruh kepala sekolah menyatakan fasilitas ruang pembelajaran agama, baik Islam maupun non-Islam, sudah tersedia," ujar Tukiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Menurut Tukiman, sebanyak 69 SMA negeri di DIY telah dimintai konfirmasi melalui grup koordinasi maupun komunikasi langsung. Dari hasil penelusuran sementara, ia memastikan tidak ada sekolah yang mengaku tidak menyediakan ruang pembelajaran agama. Kendati demikian, ia juga mengakui hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Disdikpora maupun Pemerintah Provinsi DIY sekalipun. Informasi yang diterima seluruhnya bersumber dari unggahan viral di Instagram dengan identitas pelapor yang tidak diketahui.
"Kami tahunya dari media sosial. Karena laporannya anonim, kami harus memastikan dulu kebenarannya. Jangan sampai langsung menyimpulkan tanpa verifikasi," ujarnya.
Meski demikian, Disdikpora membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi, hotline, media sosial Disdikpora DIJ, maupun layanan E-Lapor Pemda DIY. "Kalau ada laporan yang disertai data, tentu langsung kami tindak lanjuti. Kami panggil kepala sekolah, kami cek faktanya. Identitas pelapor juga kami lindungi," tegasnya.
Tukiman menambahkan, apabila ditemukan sekolah yang terbukti tidak memenuhi standar pelayanan dan bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, kepala sekolah sebagai penanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. "Kalau terbukti tidak menjalankan SOP pelayanan, kepala sekolah bisa dikenai sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi telah menginstruksikan seluruh Balai Dikmen di kabupaten/kota untuk menelusuri kebenaran aduan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang adil dan bebas diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Investigasi berjenjang wajib dilakukan untuk mencari titik terang di sekolah mana insiden tersebut terjadi,” pungkasnya. (bas)
Editor : Bahana.