GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul resmi menyerahkan surat keputusan (SK) alih tugas kepada 96 guru yang sebelumnya diperbantukan di sekolah swasta (Guru DPK) untuk bertugas di sekolah negeri. Penyerahan SK dilakukan di Ruang Handayani, Kantor Setda Gunungkidul, Jumat (24/7).
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, pengalihan tugas dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Dari total 96 guru, sebanyak 17 orang ditempatkan di TK Negeri dan 79 guru di SD Negeri. Meski SK berlaku terhitung mulai 1 Juni 2026, para guru telah menjalankan tugas di sekolah baru sejak 1 April 2026 berdasarkan surat perintah tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan.
Nunuk menyebut perpindahan tersebut berjalan lancar. Menurutnya, sejumlah guru yang sebelumnya mengajar di TK juga membawa kebiasaan menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah ke tempat tugas yang baru.
Baca Juga: Hasil Inspeksi Ileague Jelang Super League 2026/2027, Lampu di SSA Bantul Kurang Terang
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, alih tugas tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan guru di sekolah negeri sekaligus menata data jabatan guru. "Guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan anak-anak," kata Endah.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan guru TK dan SD yang menerima alih tugas. (cr1/pra)
Editor : Heru Pratomo