SLEMAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi mendorong setiap sekolah harus menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak.
Ini untuk memastikan peserta didik tetap aman di tengah percepatan transformasi digital pendidikan.
Arifatul menjelaskan, meningkatnya penggunaan internet dan telepon seluler di kalangan anak-anak membuat risiko perundungan, eksploitasi, hingga kekerasan berbasis gender di ruang digital kian tinggi.
Kondisi tersebut menjadikan konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Imbau Wisatawan Tunda Dulu Naik ke Merapi, Menyusul Aktivitas Vulkanik
"Tapi kebutuhan dan keharusan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks untuk mencetak generasi masa depan yang berkualitas dan berkarakter," ujarnya di hari kedua Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2026 di Auditorium UNY, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, sekolah perlu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berpihak pada hak anak agar mampu melindungi peserta didik dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Adapun, jumlah anak Indonesia saat ini mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk.
Baca Juga: Setelah Umumkan Sandy Walsh, Persib Bandung Resmikan Rekan Edin Dzeko di Timnas Bosnia, Luka Menalo
Di sisi lain, penggunaan internet pada anak usia 5-17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.
"Penggunaan telepon seluler pada kelompok usia tersebut juga telah menembus kisaran 78 persen," bebernya.
Pun, hasil survei pengalaman hidup anak dan remaja 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama BPS dan Universitas Indonesia menunjukkan masih tingginya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Mulai dari perundungan, paparan konten negatif, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual non-kontak.
Baca Juga: Persib Bandung Umumkan Sandy Walsh Sebagai Rekrutan Baru
"Bahaya itu saat ini ada di genggaman anak-anak kita, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Sebagai upaya perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
"Regulasi itu mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik agar konten yang diakses anak sesuai dengan usia mereka," pesannya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ribka Haluk menegaskan, transformasi digital pendidikan harus didukung tata kelola pemerintahan yang kuat hingga tingkat daerah.
Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu sasaran utama menuju Indonesia Emas 2045.
"Salah satu bagian dari visi dan sasaran Bapak Presiden adalah bagaimana kita memperbaiki daya saing sumber daya manusia," ungkapnya.
Baca Juga: Kulon Progo Bakal Miliki PLTS 50 Megawatt, Investasi Asing Diperkirakan Mencapai 32 Juta Dolar
Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah agar pelaksanaan urusan pendidikan berjalan sesuai kewenangan dan regulasi.
"Karena itu, pemerintah daerah didorong mampu mengintegrasikan transformasi digital pendidikan dengan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia,"imbuhnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita