JOGJA - Langkah seorang perempuan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R dalam memperjuangkan integritas kampusnya malah berujung naas.
Dosen tersebut dipecat secara tidak hormat.
Bahkan juga didakwa oleh pihak kampus dan yayasan telah mencemarkan nama baik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wetub Totaubun Kuasa Hukum R dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Baca Juga: UAJY Tegaskan Pemberhentian Dosen Berinisial R Sudah Sesuai Prosedur
Dia mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari R pada bulan Mei lalu.
Buntut dari keberanian dosen tersebut dalam mengkritik rekan sejawat, pejabat hingga guru besar yang diduga mempublikasikan karya ilmiah di jurnal predator.
Sebagai informasi, jurnal predator adalah jurnal yang di dalam proses penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kualitas jurnal predator juga diragukan secara akademis.
Baca Juga: Harga Pupuk Nonsubsidi Naik 50 Persen, Petani Holtikultura di Kulon Progo Makin Tercekik
Namun upaya menjaga integritas kampus itu justru berujung pemecatan R pada bulan April lalu.
Wetub menyebut, sebelum menghadapi pemecatan R juga mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak kampus.
Seperti dikucilkan, dimarahi, dan terus menerus dikritik oleh sesama dosen hingga dekanat.
Lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik kampus.
Baca Juga: Mentan Amran: Kementan Gelontorkan Rp 5 Triliun untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua
Wetub menjelaskan, kliennya sebenarnya memiliki niat yang baik.
Yakni memberitahu kepada rekan-rekannya tentang jurnal-jurnal yang dipublikasikan sudah dinyatakan discontinue atau tidak dapat lagi digunakan.
Tapi aih-alih mendapatkan apresiasi, kliennya justru dipanggil oleh pihak dekanat dan rektorat.
“Klien kami sebenarnya butuh perlindungan sebagai pelapor, tetapi naasnya dia malah diberikan sanksi karena dalil dari pihak kampus maupun yayasan menganggap hal ini mencemarkan nama baik kampus,” ujar Wetub kepada Radar Jogja melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Timnas Indonesia Naik Ke Ranking 118, Erick Thohir: Kita Harus Tetap Membumi
Terkait proses hukum, Wetub menyatakan pihaknya telah berupaya menempuh jalur bipartit atau perundingan langsung dengan pihak kampus dan yayasan.
Namun upaya tersebut mengalami deadlock karena pihak kampus tetap teguh pada pendiriannya dan menganggap tindakan pemecatan tersebut benar.
Guna mencari keadilan, LBH Yogyakarta kini telah mendaftarkan proses tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mempertemukan pihak pekerja, pengusaha (yayasan), serta pihak terkait lainnya.
Upaya itu mencari penyelesaian atas kasus tersebut.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Puji Ketegasan Mentan Amran: Harga TBS Sawit, Telur, dan Ayam Mulai Naik
“Namun kami tegaskan kasus ini bukan sekedar masalah ketenagakerjaan, isu yang kami dorong sebenarnya isu kebebasan akademik dan integritas akademik di dunia pendidikan,” tegas Wetub.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas UAJY Ike Devi Sulistyaningtyas meminta agar menunggu rilis resmi dari pihak kampus.
Lantaran keterangan resmi dari universitas saat ini tengah diproses di Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin