Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UAJY Tegaskan Pemberhentian Dosen Berinisial R Sudah Sesuai Prosedur

Delima Purnamasari • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:36 WIB
FH UAJY
FH UAJY

SLEMAN - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R ramai diberitakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampusnya.

Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY menegaskan keputusan pemberhentian dosen tersebut telah didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Kuasa Hukum YSRY, B. Hengky Widhi Antoro membenarkan bahwa YSRY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari berinisial R yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY.

Baca Juga: Hasil TKA SD SMP Kulon Progo Tembus 10 Besar Nasional

Keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Lantaran proses penyelesaian perkara dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026. 

"Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (12/6/2026). 

Sebagai penyelenggara lembaga pendidikan tinggi, dia sebut YSRY memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika.

Setiap keputusan yang diambil dikatakan selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan.

Baca Juga: Mentan Amran: Kementan Gelontorkan Rp 5 Triliun untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua

Hengky juga menegaskan, YSRY menghormati hak saudari R untuk menempuh upaya hukum yang saat ini sedang berproses berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap bipartit. 

"Kami meyakini bahwa proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji dan menilai seluruh dalil, fakta, serta bukti yang diajukan oleh para pihak," tambahnya. 

Dia turut mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sekaligus tidak membentuk kesimpulan yang prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Timnas Indonesia Naik Ke Ranking 118, Erick Thohir: Kita Harus Tetap Membumi

YSRY sendiri telah menunjuk Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan YSRY dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"UAJY berkomitmen menjalankan tri dharma dengan mengedepankan kualitas dan integritas," tandasnya. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Jurnal predator #hukum #jurnal #fakultas hukum #UAJY