GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan Gunungkidul terus mematangkan rencana penggabungan atau regrouping sekolah dasar negeri. Tahun ini, sedikitnya sembilan sekolah berpotensi digabung dengan sekolah lain karena jumlah murid yang minim dan dinilai kurang efektif dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diputuskan. Karena itu, sebaran sekolah yang masuk daftar regrouping belum diumumkan.
“Tahun ini ada sembilan sekolah yang berpotensi digabung dengan sekolah lain. Masih terus kami kaji,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/4).
Menurut Nunuk, kebijakan regruping mengacu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Salah satu dasar utama penggabungan ialah jumlah peserta didik yang sangat sedikit, yakni kurang dari 30 siswa. Selain jumlah murid, kata dia, faktor jarak antarsekolah juga menjadi pertimbangan penting.
Tujuannya agar siswa yang terdampak kebijakan tetap dapat mengakses layanan pendidikan dengan mudah dan tidak terbebani mobilitas. “Kalau dilakukan regruping tentu ada pertimbangan jarak dengan sekolah lain, sehingga anak-anak tetap mudah bersekolah,” katanya.
Ia menegaskan, penggabungan sekolah merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan layanan pendidikan, baik dari sisi tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun efektivitas proses belajar mengajar. Dengan jumlah siswa yang memadai dalam satu sekolah, pembelajaran dinilai akan lebih dinamis dan efisien.
Selain itu, distribusi guru serta pemanfaatan anggaran operasional juga bisa lebih maksimal. Kendati demikian, Nunuk memastikan kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan agar tidak menimbulkan polemik.
Menurutnya, rencana regrouping sekolah di Gunungkidul menjadi bagian dari penataan pendidikan dasar di tengah menurunnya jumlah peserta didik di sejumlah wilayah. “Harus dikaji matang dan disosialisasikan lebih dulu supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Heri Purwanto menilai rencana regrouping sekolah merupakan langkah yang wajar selama mengacu pada regulasi dan dilakukan demi peningkatan kualitas layanan pendidikan. Ia menyebut, jumlah siswa memang menjadi faktor utama dalam kebijakan penggabungan sekolah.
Adapun persoalan jarak saat ini dinilai bukan lagi kendala besar karena sebagian besar orang tua telah terbiasa mengantar jemput anak menggunakan kendaraan pribadi. “Mau dekat atau jauh, sekarang kalau menjemput anak sekolah banyak yang memakai sepeda motor,” katanya.
Meski begitu, Heri mengingatkan agar Dinas Pendidikan tetap melakukan kajian secara menyeluruh. Menurut dia, kebijakan regrouping harus benar-benar efektif dan efisien serta tidak menimbulkan keresahan warga.
“Kalau untuk optimalisasi pelayanan tidak masalah. Tapi harus benar-benar disosialisasikan ke masyarakat agar paham dan tidak muncul persoalan saat penggabungan dilaksanakan,” jelasnya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo