Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Permendikbud 75/2016, Disdikpora Kebumen Beri Restu Sekolah Tarik Sumbangan 

Muhammad Hafied • Senin, 20 April 2026 | 19:29 WIB

 

Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah

 

 

 

KEBUMEN - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen tidak melarang adanya sumbangan di lingkungan sekolah. Meski demikian, ditegaskan sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan. Sekolah juga diminta untuk tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kerelaan masyarakat.

Kepala Disdikpora Kebumen Agus Sunaryo menyampaikan, pada prinsipnya dinas memberikan restu bagi sekolah untuk menarik sumbangan kepada wali murid. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

"Partisipasi dalam bentuk sumbangan boleh. Tidak ada pungutan atau tarikan," jelasnya kepada Radar Jogja, Senin (20/4).

Baca Juga: Prediksi Skor Lecce vs Fiorentina Serie A Selasa 21 April 2026, Upaya Dua Tim Papan Bawah Serie A Hindari Degradasi

Agus mengatakan, selama Permendikbud tersebut belum dicabut, maka sekolah tetap diperbolehkan menarik sumbangan dari wali murid. Dari kebijakan ini dia meminta sekolah tidak berorietasi mencari untung sehingga memberatkan beban ekonomi masyarakat. Dia juga mewanti-wanti sekolah tidak sembarangan menerapkan kebijakan tersebut.

Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebelum sekolah menarik sumbangan. Salah satunya sekolah dilarang mematok besaran dalam setiap sumbangan. Kemudian, adanya sumbangan tidak memberikan konsekuensi apapun bagi peserta didik.

Di samping itu sekolah juga diminta transparan dalam pengeolaan sumbangan yang diterima. "Itu kenapa permendikbud belum dicabut, karena clear dan diperbolehkan," tegasnya.

Baca Juga: Jetski dan Drone Dikerahkan Cari Korban Laka Laut di Pantai Parangtritis, Keluarga Menunggu di Tepi Pantai

Agus menerangkan, sebagian besar pembiayaan layanan pendidikan di sekolah negeri ditopang dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, pada kondisi tertentu sumbangan dari masyarakat tetap dibutuhkan untuk mencukupi keperluan sekolah yang tidak teralokasi oleh anggaran negara.

Sebagai contoh partisipasi sekolah dalam ajang perlombaan di berbagai tingkatan. Selain itu dari sumbangan juga untuk membiayai kebutuhan harian maupun bulanan di sekolah yang sifatnya rutin.

 Dia mencontohkan pekan olahraga pelajar daeran saja sudah ada 27 cabang lomba, belum lagi OSN, Mapsi dan sebagainya. “Itu kan sekolah kirim delegasi," ungkapnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Kampung di Sabah Malaysia, Hampir Seluruh Pemukiman Penduduk Terbakar

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kebumen Subroto meminta adanya sumbangan di sekolah bukan menjadi celah untuk melakukan berbagai praktik penyimpangan. Dia mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat.

Subroto juga meminta agar dinas terkait terus melakukan pembinaan sekaligus pembinaan terkait sumbangan di sekolah. "Leading sektornya Disdikpora. Teman-teman di sana juga perlu mangawal supaya tidak ada distorsi dan rakyat akhirnya dirugikan," kata legislator yang juga mantan guru itu. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#permendikbud nomor 75 tahun 2016 #sukarela tanpa paksaan #disdikpora kebumen #sumbangan sekolah #komite sekolah