Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Salurkan Bantuan Jaminan Pendidikan Daerah Rp 11 M, Disdikpora Kota Jogja Dukung Program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana

Kusno S Utomo • Rabu, 4 Maret 2026 | 07:55 WIB

UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kota yogyakarta juga memiliki program Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan tinggi. Program ini biasa dikenal dengan sebutan JPD Pt.
UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kota yogyakarta juga memiliki program Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan tinggi. Program ini biasa dikenal dengan sebutan JPD Pt.

JOGJA - Berbagai upaya mewujudkan program wajib belajar 12 tahun terus dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satunya seperti dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta dengan memberikan bantuan sosial berupa jaminan pendidikan daerah (JPD). Program itu ditujukan bagi peserta didik kurang mampu.


“Itu sebagai upaya dalam pengentasan kemiskinan dan memperluas akses pendidikan bagi penduduk Kota Yogyakarta sehingga dapat menekan angka putus sekolah yang disebabkan karena permasalahan biaya,” Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih di kantornya Jumat (27/2).


Salah satu program utamanya bertajuk JPD KSJPS. Program ini menjadikan peserta didik terdaftar pada data penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial atau disingkat KSJPS. “Ini sebagai sasaran pemberian bantuan sosial tersebut,” terangnya.


Menik menginformasikan pada tahun anggaran (TA) 2025 Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyalurkan bantuan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar. Adapun penerima bantuan sejumlah 9.942 jiwa. Mereka mulai dari murid TK, SMP, SMA/MA dan SMK, hingga mahasiswa perguruan tinggi.


Dikatakan, data penduduk KSJPS yang ditetapkan pada 2025 mengalami peningkatan siginifikan dibandingkan data penduduk KSJPS pada 2024. Tahun 2025 jumlah penduduk yang terdaftar data penduduk KSJPS sejumlah 44.570 jiwa, Sedangkan di tahun sebelumnya berjumlah 28.792 jiwa.


Penentuan data penduduk KSJPS didasarkan pada data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Tahun ini untuk semester 1 Tahun 2026 telah dilakukan pengusulan JPD KSJPS tahap satu dibuka dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Dari usulan tahap satu ini sudah terdapat 4.715 murid yang mengusulkan JPD KSJPS. Mulai dari jenjang TK/RA, SMP/MTs sampai dengan SMA/MA dan SMK.


Bagi siswa yang belum mengusulkan dapat mengusulkan pada tahap dua yang rencananya dibuka pada tanggal 2-15 Maret 2026. Berkas yang dikumpulkan berupa fotokopi bukti terdaftar KSJPS dan fotokopi kartu keluarga (KK/C1). Berkas dapat dikumpulkan ke satuan pendidikan bila murid terdaftar pada satuan pendidikan yang ada di dalam Kota Yogyakarta.


Sedangkan untuk murid yang bersekolah di satuan pendidikan di luar Kota Yogyakarta, berkas dikumpulkan ke UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Selain fotokopi terdaftar KSJPS dan fotokopi KK, berkas yang harus dipersiapkan berupa surat keterangan siswa aktif dari satuan pendidikan dan surat rincian biaya satuan pendidikan. Ditambah surat permohonan pemindahbukuan. Form surat dapat diunduh pada https://linktr.ee/informasiJPD.


Di samping program JPD KSJPS, mendukung program satu keluarga miskin satu sarjana, UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta juga memiliki program Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi. Program ini biasa dikenal dengan sebutan JPD PT.


Dijelaskan, program tersebut tidak berbeda jauh dengan JPD KSJPS. Sebab, menjadikan mahasiswa aktif yang terdaftar data penduduk KSJPS sebagai sasaran pemberian bantuan.


Tahun 2026 ini, pelaksanaan JPD PT berbeda dengan JPD PT di tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan mendasar terdapat pada besaran bantuan. Sebelumnya, nilai bantuan JPD PT hanya Rp 2 juta per tahun. Mulai tahun ini paling banyak sejumlah Rp 8 juta setiap tahunnya.


Masa pengusulan bantuan JPD PT juga mengalami perubahan. Bisa diajukan mulai Februari-November 2026. Atau sesuai informasi batas akhir pencairan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta.


Adapun berkas persyaratan untuk dapat mengakses JPD PT meliputi fotokopi bukti terdaftar KSJPS, fotokopi kartu keluarga (KK/C1), surat keterangan mahasiswa aktif, fotokopi transkrip nilai yang sudah dilegalisasi dengan syarat IPK minimal 2,75 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta. Ini berlaku bagi mahasiswa yang menempuh semester dua sampai delapan.


Syarat lainnya, bukti pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) berupa fotokopi slip pembayaran/bukti pembayaran yang dikeluarkan universitas. Mahasiswa aktif mulai dari semester satu sampai dengan delapanyang terdaftar KSJPS dan memenuhi syarat dapat mengumpulkan berkas ke UPT JPD. Besaran bantuan disalurkan paling banyak sebesar UKTatau jika UKT di atas Rp 8 juta, bantuan diberikan paling banyak sebesar Rp 8 juta.


Usulan dapat dilakukan sekali dalam satu tahun. Mahasiswa hanya dapat memperoleh bantuan satu kali dalam setahun. Program ini merupakan salah satu upaya memperluas akses pendidikan hingga perguruan tinggi. Harapannya dengan peningkatan jenjang pendidikan dapat membantu mengentaskan permasalahan kemiskinan di Kota Yogyakarta.


Seluruh informasi dapat diakses melalui Instagram @uptjpdjogja atau melalui hotline WhatsApp (WA) di nomor 081273422255. Bisa juga berkonsultasi secara langsung di UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta di Jalan Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta. (kus)

Editor : Herpri Kartun
#JPD PT #kartu keluarga #Jaminan Pendidikan Daerah Pendidikan Tinggi #Jaminan Pendidikan Daerah #uang kuliah tunggal #dinas #KSJPS #Bantuan Pendidikan