Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diberhentikan tapi Bukan karena Sanksi, Ini Alasan 102 Kepsek di Kulon Progo Kembali Mengajar di Kelas

Anom Bagaskoro • Kamis, 1 Januari 2026 | 23:45 WIB
MENERIMA: Kepala Sekolah SMPN 1 Sentolo menunjukkan panel IFP.
MENERIMA: Kepala Sekolah SMPN 1 Sentolo menunjukkan panel IFP.

 

KULON PROGO – Seratus dua kepala sekolah di Bumi Binangun menanggalkan jabatannya, dan kembali mengajar sebagai guru. Pemberhentian jabatan kepala sekolah dilakukan Pemkab Kulon Progo untuk menyesuaikan dengan aturan baru.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menyebut, hal ini disebabkan munculnya, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

"Regulasi baru membatasi masa jabatan kepala sekolah, sebelumnya empat periode sekarang menjadi dua periode," ucap Sudarmanto, Kamis (1/1).

Per 31 Desember 2025, sebanyak 90 kepala sekolah SD dan 12 kepala sekolah SMP diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Mereka telah menerima SK pemberhentian, sekaligus pengangkatan kembali sebagai guru.

Tentu kebanyakan dari mereka telah menjabat lebih dari dua periode, dengan satu periodenya empat tahun.

Pemberhentian jabatan bukanlah tindakan sanksi. Melainkan upaya penyegeran dalam organisasi, dan tak ada kaitannya dengan pelanggaran. Diharapkan mantan kepala sekolah, tetap bekerja sebagai pendidik yang mencerdaskan bangsa.

"Tidak ada yang dirugikan, penempatan sesuai kebutuhan sekolah, jam ajar, dan hak guru," ungkapnya.

Pemberhentian jabatan kepala sekolah membuat, mantan kepsek harus dipindahtugaskan. Alhasil, BKPSDM melakukan pemindahan mantan kepsek.

Kepala sekolah yang kembali mengajar sebagai guru, dipastikan ditempatkan sesuai kebutuhan tenaga pendidik di sekolah. Sehingga, hak guru dapat terjamin, sekaligus kesejahteraan mereka tetap.

Penempatan guru memastikan keterjangkauan sekolah dengan domisili guru. 53 mantan kepala sekolah ditempatkan, 0,5-5 km dari jarak alamat domisili.

Sedangkan, 35 mantan kepsek ditugaskan di radius 5-10 km dari rumah mereka. Hanya segelintir kepsek, yang tempatkan lebih dari 10 km, karena mempertimbangkan kebutuhan formasi.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan pemberhentian kepsek bukanlah hukuman. Pemberhentian justru merupakan skema bergilir. Mantan kepsek juga dipastikan berada tak jauh dari domisili mereka.

"Ini skema bergilir, saya justru berterimakasih atas dedikasi kepala sekolah yang selama ini mengawal sekolah," ungkapnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#BKPSDM #kepala sekolah #Kulon Progo #Permendikdasmen #sanksi #Guru Kelas #diberhentikan #kepsek