RADAR JOGJA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR). Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BKKBN Wihaji pada 1 Desember 2025.
Wihaji menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas masih tingginya fenomena fatherless di Indonesia yang mencapai sekitar 25 persen. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tumbuh kembang anak, khususnya dalam aspek pendidikan dan psikologis.
“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan terkait kurangnya kehadiran sosok ayah dalam kehidupan anak-anak,” ujar Wihaji, (19/12/2025).
Melalui program GEMAR, pemerintah mendorong kehadiran ayah secara langsung dalam proses pendidikan anak, salah satunya dengan mengambil rapor di sekolah pada setiap akhir semester. Program ini mulai dilaksanakan pada Desember 2025 dan disesuaikan dengan jadwal pembagian rapor di masing-masing satuan pendidikan.
Wihaji berharap program ini dapat meningkatkan peran ayah dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
Menurutnya, keterlibatan ayah sejak dini penting untuk membangun hubungan emosional serta memberikan perhatian terhadap perkembangan akademik anak.
“Surat edaran ini dibuat agar ayah dapat mengambil rapor anak, memahami hasil belajar anaknya, sekaligus hadir dalam kebutuhan yang sedang dihadapi anak sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab,” jelasnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, agar kebijakan ini dapat diadopsi dan dilaksanakan secara luas sebagai gerakan bersama.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa anak usia sekolah yang dimaksud meliputi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Oleh karena itu, ayah yang memiliki anak pada jenjang pendidikan tersebut diimbau untuk hadir langsung saat pengambilan rapor.
Selain itu, ayah yang mengikuti program GEMAR diberikan dispensasi keterlambatan masuk kerja sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan GEMAR tanpa menghambat kewajiban kerja.
Melalui program ini, pemerintah berharap peran ayah dapat semakin optimal dan hadir secara nyata dalam setiap tahap tumbuh kembang anak.
(Alena Mutiara)