MUNGKID — Sebuah video pendek yang beredar di media sosial memantik perhatian publik. Video tersebut menampilkan tangkapan layar pesan grup yang mencantumkan rincian pembayaran sebesar Rp 210 ribu, lengkap dengan narasi 'SD negeri di Muntilan masih memungut biaya ke orang tua siswa'.
Praktik tersebut langsung memicu reaksi beragam. Terutama karena dikaitkan dengan isu pungutan liar (pungli) di sekolah negeri. Namun, hal itu ditepis oleh komite sekolah.
Pengurus komite SD Negeri Muntilan Sugiyanto menegaskan, tidak ada unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut. "Yang viral itu memang dari SD kami. Tapi perlu kami luruskan, itu bukan iuran, melainkan sumbangan," ujarnya di SD Negeri Muntilan, Rabu (30/7).
Dana sebesar Rp 210 ribu itu bukan berasal dari permintaan sekolah. Melainkan hasil rembukan dengan paguyuban wali siswa. Dana itu rencananya digunakan untuk mendukung kegiatan yang tidak didanai oleh anggaran sekolah, seperti acara perpisahan kelas VI atau lainnya.
Dia pun selalu menyampaikan kepada paguyuban wali siswa agar setiap pertemuan dapat disepakati bersama. Terlebih, dia melihat, seluruh wali siswa selalu solid. "(Sumbangan) tidak setiap bulan, hanya sekali, dan belum final juga. Kalau sudah sepakat, baru kegiatannya dilakukan," lontarnya.
Menanggapi polemik ini, Pengawas SD Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Muntilan Siti Nurani menegaskan, disdikbud Kabupaten Magelang tidak pernah merekomendasikan sekolah untuk memungut infak, sumbangan, ataupun bentuk pungutan lainnya.
Ketika memang ada sumbangan, kata dia, harus atas dasar sukarela. Tidak boleh ada nominal yang ditentukan. "Kami akan klarifikasi ke sekolah dan komite untuk memastikan duduk perkaranya," tegas Nurani.
Meski begitu, dia tidak menutup mata terhadap dinamika di sekolah. Dia menyebut, kadang kala, inisiatif seperti ini justru datang dari paguyuban wali siswa, bukan dari sekolah atau komite untuk mendukung kemajuan sekolah. "Tapi, sekolah tidak boleh mencampuri urusan itu. Kami sudah wanti-wanti soal itu ke semua sekolah," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menegaskan, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali siswa. "Kalau sumbangan, tidak boleh ditentukan jumlah atau besarannya, harus sukarela, tidak boleh ditagih, dan guru atau tenaga kependidikan tidak boleh terlibat," ucapnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo