RADAR JOGJA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 menjadi Permendikdasmen No 13 Tahun 2025.
Aturan ini membahas tentang pelaksanaan kurikulum pendidikan, untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), serta pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK).
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi mengatakan, aturan baru ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan kurikulum nasional, tanpa mengubah kurikulum yang telah diterapkan sebelumnya.
Artinya, satuan pendidikan dapat memilih apakah menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.
Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, pada dasarnya tidak mengubah jumlah jam pelajaran maupun nama-nama pelajaran.
"Jadi, tidak ada kurikulum baru, tidak ada sama sekali nama kurikulum baru saat ini, yang ada adalah sekolah dengan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013,” ungkap Laksmi dikutip dari Antara.
Hanya saja, ada beberapa mata pelajaran yang ditambahkan.
Yakni mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan (AI) sebagai mata pelajaran pilihan.
Dimulai dari jenjang SD mulai kelas 5 dan 6, SMP hingga SMA di semua kelas.
"Kami hanya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan. Di kelas 5, kelas 6 SD, kemudian kelas SMP, sampai kelas 12 SMA," imbuhnya.
Mengutip informasi resmi Kemendikdasmen, terdapat penyederhanaan yang mencakup efisiensi pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan penyesuaian alokasi waktu pada beberapa jenjang kelas.
Kemudian penguatan proses pembelajaran yang ditekankan melalui pendekatan pembelajaran mendalam untuk meningkatkan pemahaman siswa.
Perubahan istilah Profil Pelajar Pancasila menjadi profil lulusan untuk menyesuaikan dengan perubahan standar kompetensi lulusan.
Serta kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan untuk satuan pendidikan paling sedikit satu kegiatan.
Salah satunya, ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Masyarakat diimbau untuk mencermati isi peraturan ini, khususnya guru dan tenaga kependidikan, agar pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2025/2026 dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
Editor : Meitika Candra Lantiva