Hal ini disampaikan dalam kegiatan Advokasi dan Pendidikan Khusus yang digelar di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen, oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY bekerja sama dengan Komisi D DPRD DIY.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Komisi D DPRD DIY, Arif Setiadi, yang merupakan salah satu dari 11 wakil rakyat asal Gunungkidul di tingkat provinsi.
Arif mengatakan, pendidikan untuk ABK harus menjadi perhatian serius karena merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga turunannya di tingkat daerah.
Disebutkan DIY telah menetapkan dua Peraturan Daerah pada 2022, yakni Perda No. 5 Tahun 2022 tentang pendidikan untuk ABK, dan Perda No. 3 Tahun 2022 tentang pelayanan pendidikan secara umum yang inklusif.
“Pelaksanaan pendidikan untuk ABK menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan anggaran, infrastruktur, persepsi masyarakat, hingga keterbatasan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi khusus,” ujarnya pada peserta kegiatan Rabu, (16/7/2025).
Arif menambahkan, dalam tiga fungsi utama DPRD yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan, pihaknya terus mendorong kebijakan yang mendukung pendidikan ABK.
Salah satu pencapaian adalah meningkatnya jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Gunungkidul dari 4 sekolah pada 2022 menjadi 14 SLB saat ini, dua di antaranya berstatus negeri.
Subkoordinator Kurikulum Peserta Didik Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Suryanto mengatakan, permasalahan akses masih menjadi kendala utama, terutama karena luas wilayah Gunungkidul yang mencapai 47% dari total wilayah DIY.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 1.246 anak ABK di DIY belum terlayani pendidikan, dengan sebagian besar berada di Gunungkidul.
“Jarak antara rumah dan sekolah sangat jauh. Baru dua SLB di Gunungkidul yang memiliki asrama, yaitu SLB Negeri 1 dan SLB Negeri 2. Asrama menjadi solusi strategis untuk menjangkau ABK di wilayah terpencil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SLB Gunungkidul, Wartini, menyoroti kondisi pendanaan dan distribusi guru.
Menurutnya, saat ini masih banyak SLB swasta yang kesulitan membangun asrama bagi siswa karena keterbatasan dana.
Ia juga mencatat bahwa beberapa guru honorer yang sebelumnya mengajar di SLB swasta kini ditarik ke sekolah negeri sebagai guru PPPK.
Ia juga menyebut bahwa pada tahun ini banyak tenaga pendidik yang sudah memasuki masa purna tugas, sehingga regenerasi tenaga pengajar menjadi isu mendesak.
“Kebijakan penarikan guru ke sekolah negeri perlu dikaji ulang karena SLB swasta juga punya peran penting. Pemerataan tenaga pendidik harus menjadi bagian dari solusi,” tegas Wartini.
Hingga saat ini, DIY memiliki 81 SLB dan lebih dari 300 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif reguler (SPPI).
Meski angka partisipasi cukup tinggi, tantangan teknis dan geografis masih perlu dijawab bersama.
“Skema pendidikan khusus harus terus diperbaiki dan ditopang oleh kolaborasi lintas sektor, agar pendidikan betul-betul bisa diakses oleh semua, tanpa kecuali,” tutup Arif. (cr1)
Editor : Bahana.