Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Grengseng Sebut Sudah Jadi Bagian Visi-Misi tapi Lihat Kemampuan Fiskal

Naila Nihayah • Jumat, 11 Juli 2025 | 14:30 WIB
ANTUSIAS: Siswa SD dari beberapa sekolah tampak senang saat mencoba bus untuk wisata gratis di Kota Magelang, Selasa (29/4/2025).
ANTUSIAS: Siswa SD dari beberapa sekolah tampak senang saat mencoba bus untuk wisata gratis di Kota Magelang, Selasa (29/4/2025).

 

MUNGKID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah negeri maupun swasta disambut oleh Pemkab Magelang dengan hati-hati, namun optimistis.

Pemkab menyatakan dukungan atas mandat konstitusional tersebut, namun menekankan pentingnya kesiapan fiskal dan tahapan implementasi yang terukur.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan, visi pendidikan gratis telah menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah. Meskipun belum dapat sepenuhnya diimplementasikan secara menyeluruh dalam waktu dekat.

"Kalau itu bagian dari visi kami, tentu kami mendukung. Program seperti seragam gratis sudah mulai kita jalankan. Tapi memang belum bisa mencakup semua," ujarnya, Kamis (10/7).

Pemkab Magelang tengah menerapkan berbagai kebijakan pendidikan secara bertahap. Selain seragam gratis, pemerintah juga sedang menguji coba program angkutan aman bagi pelajar. Seluruh kebijakan ini, akan dievaluasi efektivitas dan dampaknya untuk dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

"Kami butuh evaluasi. Jalur (kebijakan) ini bagaimana ke depan, seragam gratisnya seperti apa, dampaknya apa. Dari situ akan kita gunakan hasilnya untuk perbaikan pelaksanaan di anggaran berikutnya," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang Slamet Achmad Husein menyebut, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis atau skema pembiayaan dari pemerintah pusat menyangkut implementasi putusan MK tersebut.

"Sampai sekarang belum ada arahan teknis atau penghitungan anggaran dari Kemendikdasmen. Bahkan surat edaran atau rancangan peraturan menterinya pun belum kami terima," ujarnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin pendidikan dasar secara gratis di seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Hal ini dimaknai sebagai upaya menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat, pemkab memilih mengambil langkah bertahap. Dia juga berharap, ada sinkronisasi kebijakan fiskal dan regulasi dari pusat agar amanat MK dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak membebani keuangan daerah. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Pemkab Magelang #Pendidikan dasar gratis #visi misi #putusan MK #Grengseng Pamuji