SLEMAN – Pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru (SPMB) jalur mutasi di Sleman disorot pemerhati kebijakan publik dari Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba. Dia mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman pada Kamis (3/7). Hal ini terkait dugaan adanya siswa jenjang SMP yang bisa lolos dari jalur mutasi bodong.
Kamba menyebut menemukan kasus siswa diterima mutasi padahal hanya tinggal di kapanewon berbeda dari sekolah. Kondisi ini terjadi saat SD siswa tidak tinggal bersama orang tuanya yang tugas di luar kabupaten. Tapi ketika mau masuk SMP membuat surat mutasi.
Setidaknya dia menemukan kasus ini di SMP yang berlokasi di Kapanewon Depok, Kapanewon Kalasan, dan Kapanewon Pakem. Wilayah yang dikenal memiliki sekolah favorit. "Aturannya tidak boleh itu, kalau seperti itu sekalian antar RT atau RW sekalian," katanya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Kamis (3/7).
Kamba menilai, akan lebih baik diberikan aturan yang lebih ketat dan transparan. Misalnya, terkait pengaturan golongan dan masa kerja untuk bisa mengkategorikan orang tua siswa dimutasi. Meski demikian, dia tidak menyarankan para siswa yang dinilai masuk dalam jalur yang tidak sesuai ini didiskualifikasi.
Hal ini dinilai bisa memengaruhi psikologi siswa. "Jangan sampai multitafsir aturan. Harus ada pengecekan faktual kondisi sebenarnya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Dwi Warni Yuliastuti menyebut, seluruh proses SPMB SMP mengacu pada peraturan yang ada. Baik itu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 maupun Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.5/Kep.KDH/A/2025.
Disebutkan jalur mutasi dilaksanakan paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah. Diperuntukkan bagi penduduk luar Sleman dan dari dalam/luar Sleman bagi anak guru/tenaga kependidikan.
Surat penugasan mutasi ini paling lama diterbitkan 18 Juni 2024 atau satu tahun sebelum tanggal penerimaan. "Poin jalur mutasi ini dari luar DIJ atau luar Sleman ke Sleman dan dipindahtugaskan. Tentu tidak bisa antarkapanewon," katanya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo