Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Civitas Akademika FH UII Dukung Mahasiswa Penggugat UU TNI yang Alami Intimidasi: Bentuk Pelanggaran Hak Asasi dan Negara Hukum  

Fahmi Fahriza • Selasa, 27 Mei 2025 | 04:12 WIB

 

Civitas akademika UII menyatakan bentuk dukungan dan sikap mereka terhadap intimidasi yang dialami tim mahasiswa UII pasca melakukan uji formil soal UU TNI di MK
Civitas akademika UII menyatakan bentuk dukungan dan sikap mereka terhadap intimidasi yang dialami tim mahasiswa UII pasca melakukan uji formil soal UU TNI di MK
 

 

 

 

SLEMAN - Dukungan terhadap empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang mengajukan uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus mengalir.

Setelah muncul dugaan tindakan intimidasi dan pengambilan data pribadi oleh orang tidak dikenal (OTK). Civitas Akademika FH UII menyatakan sikap resmi, mendukung penuh langkah mahasiswa serta menuntut jaminan perlindungan dari negara.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Keluarga Mahasiswa FH UII, didukung oleh para dosen dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII. Sebagai bentuk respons atas rentetan kejadian mencurigakan yang dialami para pemohon uji formil perkara nomor 74/PUU-XXIII/2025.

Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, Muhammad Rayyan Syahbana menyampaikan pengambilan data pribadi secara sepihak oleh orang yang mengaku dari MK maupun aparat negara adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan prinsip negara hukum.

"Situasi ini mencederai hak atas perlindungan data pribadi dan menimbulkan rasa tidak aman di tengah proses hukum yang sah dan konstitusional," katanya, Senin (26/5).

Diketahui, empat mahasiswa FH UII angkatan 2022, yakni Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaiq, dan Bagus Handika Pradana menjadi pemohon dalam uji formil terhadap UU TNI.

Mereka menilai proses pembentukan UU TNI sarat pelanggaran prosedural, terutama tidak adanya partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011.

Namun, setelah sidang perdana digelar pada 9 Mei 2025, para mahasiswa itu mulai mengalami tekanan. Tiga dari empat pemohon dilaporkan menjadi sasaran pengumpulan data pribadi oleh OTK.

Salah satunya terjadi pada 20 Mei 2025, ketika aparat desa di Mojokerto diminta menyerahkan data kependudukan Arung oleh seseorang yang mengaku babinsa atas perintah kodim setempat.

"Dua kasus serupa juga dialami Irsyad di Lampung dan Handika di Grobogan, keduanya didatangi OTK mengatasnamakan MK untuk memverifikasi identitas," paparnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Rayyan dan Keluarga Mahasiswa FH UII menegaskan kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945.

Mereka juga menyebut bahwa intimidasi yang dialami para mahasiswa adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.

Dosen FH UII, Mukmin Zakie, menegaskan bahwa dukungan penuh siap diberikan kepada para mahasiswa. "Kami dukung penuh langkah mahasiswa yang menggunakan jalur konstitusional di MK sebagai bagian dari pembelajaran hukum dan partisipasi demokratis," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak kampus juga akan mengawal proses hukum ini dengan serius, dan telah menyiapkan tim advokat dari alumni FH UII. "Kami tidak akan diam terhadap bentuk-bentuk intimidasi. Jika ini terus terjadi, advokat alumni FH UII siap turun," ujarnya. (iza/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Uji formil #mahkamah konsitusi #civitas akademika #MK #intimidasi #Tindakan #FH UII