KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberlakuan sistem belajar pada Bulan Ramadan 1445 Hijriyah/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disdikpora Kebumen Nomor 100.3.42/1643 Tahun 2025.
Dalam SE tersebut tidak ada satu klausul atau poin menyebut kegiatan belajar mengajar diliburkan. Hanya saja siswa diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri. Tepatnya pada 27-28 Februari, serta 1,3,4 dan 5 Maret 2025.
Pembelajaran secara mandiri ini berlangsung di dengan beberapa opsi, bisa di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat. Tergantung sesuai penugasan satuan pendidikan. "Surat edaran sudah kami buat. Tinggal satuan pendidikan sosialisasi dan penyesuaian," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Yanie Giat Setyawan, Selasa (25/2).
Adapun pembelajaran di satuan pendidikan berlangsung dari 6-25 Maret 2025. Dengan mengacu ketentuan pembelajaran dimulai pukul 07.30. Selain itu, setiap satuan pendidikan juga ada pengurangan jam pelajaran.
Yakni, hanya 35 menit per jam pelajaran untuk jenjang SMP. Sedangkan jenjang SD hanya 25 menit dan 20 menit untuk jenjang PAUD. "Kami merujuk aturan SKB tiga menteri. Harapannya makna dari Ramadan ini bisa diserap sebaik mungkin," kata Yanie.
Selain mengatur penyesuaian hari, dinas juga menentukan teknis selama pembelajaran. Antara lain satuan pendidikan diminta mengurangi pola pembelajaran berkaitan dengan fisik.
Kegiatan selama di sekolah difokuskan pada pembentukan karakter religius. Melalui tadarus alquran, pesantren kilat, salat berjamaah, iktikaf serta berbagai kegiatan menyangkut peningkatan iman dan takwa.
Bagi siswa beragama non-Islam, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. "Pembelajaran tetap sesuai kurikulum.
Cuma ada penyesuaian supaya tidak membebani ketika puasa. Yang tidak puasa juga ada penyesuaian," ungkap Yanie.
Anggota Komisi A DPRD Kebumen Basir meminta agar penyesuaian sistem pembelajaran selama ramadan dapat dipantau agar berjalan efektif. Dinas pengampu juga perlu memastikan pemberlakuan kebijakan tersebut dapat membawa dampak positif bagi siswa.
"Output harus jelas. Jangan sampai diberi kesempatan belajar di rumah malah gak karuan," tandasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo