PURWOREJO - Selain bicara soal perubahan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jalur zonasi, Ketua Komite 1 DPD RI Muhdi juga berbicara soal peningkatan gaji guru Rp 2 juta. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu sempat menjadi perbincangan karena dianggap gaji semua guru baik ASN maupun non-ASN akan ditambahkan 2 juta.
Padahal, kata Muhdi penambahan gaji Rp 2 juta itu sebenarnya hanya untuk guru swasta yang disertifikasi. Karena mereka belum mendapatkan standar penggolongan sebagaimana ASN. Sehingga guru swasta yang dibayar Rp 1,5 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 2 juta.
"Hanya itu saja, selebihnya yang viral bahwa semua guru akan mendapat Rp 2 juta itu tidak benar,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Jawa Tengah itu saat Konferensi Kabupaten (Konkab) PGRI Purworejo di gedung PGRI Purworejo pada Minggu (26/1/2025) lalu.
Disampaikan, ada dua kebijakan Presiden Prabowo terkait akademik guru. Yaitu, akselerasi kualifikasi pendidikan yang belum S1 akan segera di S1-kan dengan bantuan pemerintah. Kedua, akselerasi sertifikasi guru, artinya guru akan dipercepat mendapatkan sertifikat pendidik baik guru negeri dan swasta agar mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji.
Baca Juga: Pedagang Tagih Janji! Tuntut Kepastian Lapak di Kampung Seni Borobudur
Dikatakan, selain gaji terhadap guru swasta, juga ada perhatian terhadap guru-guru non-ASN yang ada di sekolah negeri agar segera diangkat sebagai pegawai negeri atau ASN. Bahkan, tidak hanya non-ASN guru saja tetapi juga tenaga teknis dan juga kesehatan.
"Hingga 2024 masih ada 1,7 juta non-ASN yang masuk database BKN dan harus dilakukan penataan," katanya.
Pihaknya telah berupaya dengan mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan BKN untuk memastikan hitungan itu. "Saat dibuka pendaftaran PPPK tahap 1 dari 1,7 juta yang masuk hanya 1,3 juta dan masih ada sisa sekitar jumlah 400-an ribu," beber dia.
Baca Juga: Meriah! Barongsai dan Liong Hibur Ribuan Pengunjung di Candi Borobudur
Akhirnya, pada Desember 2024 lalu dan diperpanjang sampai 20 Januari 2025. Kesepakatan, semua non ASN tidak boleh ada yang tersisa diangkat. Namun, saat mulai dibuka formasi daerah tidak mau menerima semuanya. "Nanti akan kami hitung kembali di daerah yang dibuka di daerah itu berapa, jika masih ada, sisanya itu yang akan di paruhwaktukan," sebut dia.
Dijelaskan, PPPK paruh waktu yaitu mereka tetap mendapatkan NIP sebagai ASN paruh waktu tetapi belum dibayar sebagaimana ASN dan PPPK. Di tahun-tahun berikutnya, ketika ada pegawai yang pensiun tidak perlu buka formasi atau seleksi, tinggal ambil dari PPPK paruh waktu itu.
Sehingga, harapannya secara bertahap di 2025, 2026, atau 2027 non-ASN sudah selesai semuanya. Selanjutnya akan ditutup tidak boleh lagi mengangkat melalui model honorer. "Jika ingin mengangkat pegawai harus dibuka maka melalui jalur resmi yaitu formasi ASN atau PPPK," tandas Muhdi. (han)