Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alami Hambatan  Pengajuan Jadi Profesor, Dosen UGM Mengadu ke LBH Jogja, Tuding Kampus Bertindak Diskriminatif

Gregorius Bramantyo • Jumat, 17 Januari 2025 | 02:53 WIB

 

MERASA DIHAMBAT: Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM Noer Kasanah saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LBH Jogja, kemarin (16/1).   
MERASA DIHAMBAT: Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM Noer Kasanah saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LBH Jogja, kemarin (16/1).  
 

JOGJA - Dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Noer Kasanah menemui hambatan dalam pengajuan dirinya sebagai guru besar tanpa alasan jelas. Beberapa penyebabnya adalah masalah senioritas dan urusan administrasi yang rumit.

Noer mengatakan, sejak 2016 hingga saat ini Departemen Perikanan tempatnya mengabdi membatasi dirinya untuk mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa. Sejak saat itu, dia tidak diberi tugas mengajar S2 dan S3.

Sementara untuk naik pangkat, harus membutuhkan tiga unsur yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. "Yang terjadi pada saya, KUM (nilai kumulatif) pendidikan saya selalu kurang untuk pangkat,"  katanya kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Kamis (16/1).

Dia menuturkan, pada sistem informasi akademik atau Simaster UGM, ia memenuhi syarat untuk menjadi guru besar. Kemudian mengajukan menjadi guru besar pada Januari 2023.

Semua berawal saat Departemen Perikanan kemudian mengadakan rapat, 3 Maret 2023. Saat itu diadakan rapat untuk kenaikan pangkat Noer. “Tapi setelah itu tidak ada lagi kabar atau progres kenaikan pangkat saya hingga batas akhir untuk kenaikan periode itu," tuturnya.

Noer pun mendatangi dekan. Saat itu dia disarankan untuk menggugat apabila tidak terima dengan keputusan departemen. Noer kemudian menunjuk pengacara dan dua kali mengirimkan somasi pada Mei sampai Juli 2023.

Dalam somasi itu, Noer menanyakan alasan keberatan pihak kampus atas kenaikan pangkatnya. Sebab KUM sudah sebanyak 1.234 dan hanya dibutuhkan 850 untuk menjadi guru besar.

"Mereka mengatakan penilaian atau keberatan atas usulan kenaikan pangkat saya adalah rahasia. Itu terjadi di sebuah institusi pendidikan, di mana orang tidak naik kelas tapi raportnya tidak diberikan," bebernya.

Atas hal itu, Noer pun mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi. Sementara itu UGM menyeret Noer ke sidang etik pada November 2023. Penyebabnya, Noer diduga melakukan pelanggaran etik sehingga diminta menyediakan saksi dan alat bukti. “Tetapi kesalahan etik saya tidak dijelaskan," ungkap Noer.

Pada April 2024, Noer justru menerima SK dari rektor dan dihukum sanksi etik dilarang melaksanakan tridharma pendidikan. Seperti mengajar dan melakukan penelitian selama dua semester.

Dia juga tidak diperkenankan melaksanakan KUM penelitian dengan dana hibah dari dalam dan dari luar. Noer menyebut, alasan dirinya dipersulit menjadi guru besar adalah soal suka dan tidak suka. “Yang menurut saya melanggar kebebasan akademik adalah saya tidak boleh publikasi di dalam dan di luar," ujarnya.

Dia sendiri mengaku tidak ngotot untuk menjadi guru besar. Namun, menurutnya, proses yang terjadi pada dirinya dinilai janggal. Mulai dari prinsip dan keadilan.

“Tidak ada transparansi, jelas tidak adil. Yang saya tahu, semua yang diusulkan pangkat pada periode itu semua diloloskan departemen, kecuali saya," ungkapnya.

Kuasa hukum Noer dari LBH Jogja Danil Al Ghifari mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada rektor UGM pada November 2024 lalu. Namun, pihak rektor membalas bahwa pengajuan itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Sebagai tanggapan, pihak Noer kembali mengirimkan surat balasan kepada rektor. “Secara normatif mengalami keterlambatan ya, karena itu upaya dari UGM untuk menutupi informasi. Sehingga spare waktunya jadi panjang,” katanya.

Sekretaris UGM Andi Sandi saat dikonfirmasi menjelaskan, Noer Kasanah mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat dan jabatan usai keputusan departemen. Namun dalam proses pengusulan yang disampaikan pengurus departemen, Noer belum memenuhi persyaratan.

“(Noer) keberatan dengan keputusan dan meminta penjelasan. Dari departemen sudah menyampaikan. Beliau (Noer) kemudian meminta hasil rapat departemen itu dibuka, siapa saja yang menolak," terangnya.

Dia menyebut, hasil rapat tidak bisa dibuka semuanya karena untuk melindungi pendapat orang. Hal itu, kata Sandi, dijamin dalam kebebasan informasi publik.

Dia mengatakan, putusan dari KIP memerintahkan UGM untuk memberikan hasil rapat departemen, namun menutup nama orang yang memberikan pendapat. "Sebagai bentuk perlindungan," tandasnya. (tyo/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Mahasiswa #Fakultas Pertanian #UGM #perikanan #guru besar #dosen #kum #departemen #senioritas #administrasi