PURWOREJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo bergerak cepat menangani kasus pungutan liar (pungli) di SMP N 19 Purworejo. Pihak sekolah akhirnya diminta untuk mengembalikan uang kepada wali siswa.
Kepala Dindikbud Purworejo Wasit Diono menyampaikan, terkait kejadian di SMP N 19 Purworejo itu, bermula dari adanya pengaduan di aplikasi aduan online milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo yaitu Pengaduan Online Rakyat Purworejo (Pordjo).
"Tapi sudah sekitar dua bulan lalu. Sudah kami jawab lewat aplikasi juga," katanya saat ditemui Selasa (3/12).
Dikatakan, aduan tersebut tak hanya ditujukan kepada Dindikbud Purworejo. Tetapi, masyarakat juga melapor kepada tim Saber Pungli Kabupaten Purworejo. "Hasil penyelidikan dari tim saber pungli memang ditemukan adanya pungutan yang bertentangan dengan Perbup Nomor 52 Tahun 2024. Mengenai jumlah pastinya, saya belum tahu," tambahnya.
Setelah menerima surat dari saber pungli pada Jumat (29/11) lalu, pada Senin (2/12) tim dari Dindikbud Purworejo turun langsung ke SMP itu. "Kami mendapat tugas dari bupati dan rekom dari tim saber pungli untuk melakukan pembinaan di sana," ungkap Wasit.
Hasil dari pembinaan itu, uang dari wali siswa yang masuk ke sekolah harus dikembalikan. "Harus dengan menyertakan bukti acara pengembalian dan bukti penerimaannya. Mereka sanggup, kami batasi sampai Senin (9/11)," sebut dia.
Dia menjelaskan, pungli merupakan tindakan uang melanggar Perbup Purworejo Nomor 52/2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan harus dikembalikan. Sumbangan sekolah itu harus bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan. Selain itu, tidak diperbolehkan menentukan jumlah dan waktu.
"Sumbangan juga tidak diperkenankan untuk siswa yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jadi, yang masuk DTKS tidak boleh menyumbang," terangnya.
Ketua Komite SMP N 19 Purworejo Agus Bambang mengungkapkan, pada Senin (2/12), komite sekolah bersama kepala sekolah dan juga wakil kepala sekolah SMP N 19 Purworejo mendapatkan pembinaan dari Dindikbud Purworejo.
"Intinya kami diminta untuk mengembalikan. Hari itu kami langsung membuat surat untuk orang tua agar hadir dan tidak boleh diwakilkan untuk menerima pengembalian pada Rabu (4/12)," jelasnya.
Agus menjelaskan, uang sumbangan dari orang tua tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) sebanyak dua orang dan pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak lima orang.
Dia mengatakan, sudah menjadi komite di sekolah tersebut selama dua bulan. Dia mengaku heran, karena sebelumnya juga melakukan sumbangan ke orang tua dan tidak ada masalah. "Tetapi di era saya di sebut pungli. Dengan sumbangan dikembalikan saya kasihan sama pihak sekolah, bingung untuk bayar GTT, PTT, dan kegiatan siswa," tandas dia. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo