Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabar Gembira di Hari Guru! Prabowo Naikkan Gaji ASN dan Non ASN Tahun Depan, Begini Detailnya

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 29 November 2024 | 14:02 WIB

 

Presiden Prabowo pada acara puncak peringatan hari guru nasional, Jakarta (28/11/2023).
Presiden Prabowo pada acara puncak peringatan hari guru nasional, Jakarta (28/11/2023).

RADAR JOGJA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK, serta guru non-ASN.

Pengumuman ini disampaikan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pemerintahannya menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pada tahun 2025 dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar untuk sektor pendidikan.

“Kami menempatkan pendidikan sebagai nomor satu dalam APBN kita,” ujar Prabowo.

Ia juga menyebutkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Indonesia anggaran pendidikan menjadi yang tertinggi.

Pendidikan sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

Prabowo menekankan pentingnya pendidikan sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

“Kita akan menghilangkan kemiskinan melalui pendidikan,” katanya.

Meskipun pemerintahannya baru berjalan satu bulan, upaya meningkatkan kesejahteraan guru sudah mulai direalisasikan.

Detail Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025

Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang diumumkan:

•Guru ASN (PNS dan PPPK): Kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

•Guru Non-ASN: Tunjangan profesi dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama belum masuk dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Mulai 24 November hingga 24 Desember Pemeriksaan Interm di Pemkab Kulon Progo

“Guru di Kementerian Agama belum (menerima kebijakan ini) karena belum masuk kuota di 2025,” jelas Mendikdasmen dalam kesempatan yang sama.

Dengan pengumuman ini, diharapkan kualitas pendidikan Indonesia dapat meningkat, sekaligus memberi apresiasi yang layak bagi para guru yang telah berdedikasi mendidik generasi bangsa. (Ahsan Huda Muwafiq)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#gaji guru naik #Non ASN #presiden prabowo subianto #hari guru nasional #kualitas pendidikan #PPPK #ASN #kenaikan gaji guru #PNS