Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Popularitas Jabatan Kepala Sekolah di Sleman Semakin Tak Diminati, Gaji dan Beban Kerja Jomplang

Gunawan RaJa • Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB
ilustrasi Pelatihan Kepala sekolah di Kabupaten Gunungkidul
ilustrasi Pelatihan Kepala sekolah di Kabupaten Gunungkidul

 


RADAR JOGJA - Popularitas jabatan kepala sekolah di Kabupaten Sleman mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini karena gaji dan beban kerja yang tidak seimbang alias jomplang. Besaran gaji pun tak berbeda jauh dengan guru tanpa jabatan.

Hal ini membuat jabatan kepala sekolah lebih tidak lagi diminati. "Posisi bagian administratif juga dianggap lebih ringan dan tidak terlalu membebani," kata seorang guru yang namanya tak ingin disebutkan kepada Radar Jogja kemarin (28/8).

Dia kemudian merinci perbandingan besaran penghasilan antara guru dan kepala sekolah. Misalnya, besaran tunjangan kepala sekolah senilai Rp 560 ribu per bulan. Sedangkan tunjangan guru mencapai Rp 389 ribu. "Selisihnya Rp 171 ribu," keluhnya.

Sedangkan untuk gaji guru di Indonesia dari berbagai sumber yang diterimanya, mulai dari Rp 5,4 juta. Hanya saja, nominal ini berlaku bagi guru yang menyandang jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Penurunan popularitas kepala sekolah bisa berdampak pada kualitas kepemimpinan sekolah," sebut salah satu kepala sekolah menengah negeri tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Didik Wardaya mengatakan, kekosongan kursi kepala sekolah saat ini mayoritas telah terisi. "Hanya tinggal tiga sekolah saja (yang diisi Plt, Red)," kata Didik.

Dia mengakui, ada syarat terbaru untuk menjadi kepala sekolah. Salah satunya wajib memiliki sertifikat guru penggerak. "Guru penggerak tidak ditunjuk, melainkan mendaftar sendiri karena konteksnya peningkatan kapasitas," ujarnya.

Guru penggerak, lanjutnya, harus lulus seleksi tahap 1 berupa curriculum vitar (CV) dan esai. Serta lulus tahap 2 dari simulasi mengajar dan wawancara. Selanjutnya mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam bulan.

Menurutnya, menjadi guru penggerak memang harus menyediakan banyak waktu. Terlebih saat mengembangkan komunitas belajarnya, harus mengambil di luar jam mengajar.

"Jangan sampai ketika ingin menjadi guru penggerak malah intensitas pertemuan dengan siswa menjadi berkurang. Ini justru kontraproduktif, itu yang kita hindarkan," ucapnya.

Diakui, sampai sekarang belum ada kebijakan tambahan honor kepada guru penggerak. "Tujuan guru penggerak bukan kemudian arahnya kesejahteraan, tapi peningkatan kapasitas mengajar," tegasnya. (gun/eno)

Editor : Satria Pradika
#Sleman #jabatan kepala sekolah #Disdikpora #ASN