RADAR JOGJA - Jumlah tenaga guru penggerak di Kabupaten Sleman masih sangat minim. Padahal dengan bertambahnya jumlah guru penggerak, gerakan Merdeka Belajar akan terus tumbuh.
Di SMPN 3 Depok misalnya, Kepala Sekolah Darto mengatakan, ada syarat dan ketentuan untuk menjadi guru penggerak. Sebelum muncul gugatan, terdapat syarat batas maksimal usia. "Usia ASN (Apartur Sipil Negara) harus di bawah 50 tahun," kata Darto pada Kamis (22/8).
Untuk menjadi guru penggerak juga harus benar-benar memiliki kompetensi. Karena itu pihaknya terus memberikan penekanan terhadap guru agar meningkatkan kompetensi sebagai guru profesional. "Sehingga mutu pendidikan bisa meningkat," jelasnya.
Dikatakan, manfaat program guru penggerak sangat penting. Pertama mengembangkan kompetensi dalam lokakarya bersama."Kemudian mampu meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid," jelasnya.
Kemudian manfaat bagi guru sendiri, sertifikat yang diperoleh sebagai penggerak bisa menunjang karier. Menjadi salah satu syarat dalam seleksi jabatan kepala sekolah. "Sertifikat guru penggerak menjadi tiket masuk bagi guru untuk naik level menjadi kepala sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Depok Sleman Eko Yulianto mengatakan pada skema kementerian pendidikan, calon guru penggerak dilatih melalui diklat. Waktu diklat cukup panjang bisa mencapai enam sampai sembilan bulan. "Total guru penggerak di sekolah kami ada empat, sedang pendidikan satu dan berproses dua. Saya masuk angkatan pertama guru penggerak," kata Eko Yulianto.
Berdasarkan data, jumlah guru SMAN 1 Depok total ada 54 orang. Rinciannya, PNS 31, dan guru tidak tetap (GTT) hanya ada satu. Idealnya semua guru bisa mengikuti seleksi sebagai guru penggerak. Tapi karena keterbatasan biaya, dan waktu dari kementerian maka perlu seleksi. "Tidak bisa langsung semua," ujarnya. (gun/pra)
Editor : Satria Pradika