RADAR JOGJA - Penggunaan kendaraan pribadi untuk ke sekolah dilarang bagi siswa. Hal ini yang mulai disosialisasikan kepada siswa baru di SMPN 12 dan 14 Jogja selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Sekolah yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Jogja ini mengharuskan siswanya menggunakan transportasi umum. Atau bisa dengan cara antar-jemput oleh orang tua.
“Kami juga rutin razia parkiran liar di sekitar sekolah," kata Waka Kesiswaan SMPN 14 Jogja Rina Purwendri mengatakan kemarin (16/7).
Menurutnya, siswa yang menggunakan kendaraan pribadi ditemukan dua tahun lalu. “Bawa motor, setelah itu siswa patuh aturan,” lanjutnya.
Dia merinci, 40 persen dari total 405 siswa menggunakan transprotasi umum. Meliputi TransJogja dan ojek online. “Kalau pagi ya diantar orang tua," ungkapnya.
Sementara Kepala SMPN 12 Jogja Abdurrahman menyebut, sekolahnya tidak menyediakan parkir untuk siswa. Oleh karena itu, mereka didorong untuk penggunaan transportasi umum. “Bahaya juga anak SMP, mentalnya belum stabil soal potensi bahaya dan aturan berkendara,” bebernya. (iza/eno)
Editor : Satria Pradika