Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jika dalam MPLS di DIY Ada Perpeloncoan, Kepala Sekolah yang Akan Dikenai Sanksi

Agung Dwi Prakoso • Senin, 15 Juli 2024 | 05:25 WIB

 

 

 

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya. (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya. (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIJ telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan penyelenggaraan MPLS. Aturan itu, salah satunya tentang larangan perpeloncoan dan kewajiban membawa barang yang tidak berhubungan dengan pembelajaran.

MPLS di tingkat SMA/SMK di DIJ akan diselenggarakan mulai Senin (15/7) hingga Jumat (19/7). Surat edaran dari Dikpora DIJ juga telah diberikan ke seluruh sekolah SMA/SMK se DIJ sekitar setengah bulan yang lalu.

Kepala Dikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, dalam penyelenggaraan MPLS tahun ini pihaknya melarang adanya pratik perpeloncoan. Selain itu, panitia MPLS juga dilarang mewajibkan siswa untuk membawa barang-barang yang dinilai tidak berhubungan dengan pembelajaran.

"Barang nyleneh tidak unsur pendidikan kita hindarkan. Itu juga sudah ada kami tulis di surat edaran," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (14/7).

Untuk memantau dan antisipasi adanya pelanggaran saat MPLS, pihaknya bersama jajaran dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan pengawasan selama lima hari penyelenggaraan.  Ia juga memastikan MPLS terselanggara dengan diisi berupa kegiatan-kegiatan yang sifatnya inovatif. "Misal tentang penghindaran narkoba dengan menghadirkan narsum dari BNN atau kedisiplinan bersama kepolisian," tuturnya.

Dikatakan, apabila terdapat praktik yang menyimpang dari aturan penyelenggaraan MPLS maka yang akan dikenai sanksi adalah kepala sekolah bersangkutan. Hal itu karena yang bertanggung jawab langsung dalam proses MPLS adalah kepala sekolah. Berbeda dengan dulu, kini penyelenggara MPLS dari tim sekolah, bukan lagi OSIS atau kakak kelas.

"Itu sudah lama sejak tahun 2016 ketika keluar Peraturan Menteri No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah," jelasnya.

Penyelenggaraan MPLS menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dalam penyelenggaraanya diawasi oleh guru-guru dan staf.  Dalam proses itu tidak diperbolehkan melibatkan siswa lulusan atau alumni yang belum matang atau baru lulus, bahkan kakak kelasnya. (oso/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#MPLS #perpeloncoan #Dikpora DIJ