RADAR JOGJA – Siswa di Gunungkidul akan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) Senin (15/7) mendatang. Mencegah tindakan bullying saat MPLS, Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul menerbitkan surat sdaran (SE) terkait pelaksanaan MPLS.
Kepala Disdik Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke seluruh sekolah. Disebutkan, MPLS harus mengedepankan pengetahuan mendidik, dan kebhinekaan. Serta tanpa adanya tindakan perpeloncoan, bullying, atau perundungan.
Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali. "Menilik pada kasus-kasus penerimaan siswa baru tahun-tahun sebelumnya memang kami akui ada beberapa tindakan bullying antara peserta didik," ujar Nunuk saat dihubungi Rabu (10/7).
Selain pencegahan melalui SE, pengawas akan ditugaskan untuk memantau kegiatan MPLS. Pun dengan sanksi yang telah disiapkan jika diketahui adanya bullying. “Sanksi sesuai dengan beratnya pelanggaran,” ucapnya.
Kegiatan MPLS diharapkan memberikan rasa aman, nyaman, dan lebih kenal dengan lingkungan sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan.
"Peserta didik harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari guru-guru," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala SMPN 1 Playen Heriyanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan bullying. Tidak hanya saat MPLS, namun juga selama proses belajar mengajar di lingkungan sekolah. Dengan adanya tim pencegahan perilaku kekerasan yang terdiri dari guru dan orang tua murid. "Kami (juga, Red) menghadirkan pemateri untuk mengedukasi tentang bahaya bullying," ujar Heriyanto.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Jogja Budi Asrori mengaku, dinasnya turut mengeluarkan surat edaran bagi sekolah. Namun dalam hal ini, terkait upaya pencegahan adanya pungutan liar.
Sebab pendanaan pendidikan di sekolah sudah ditanggung oleh pemerintah. Melalui bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat, dan pemerintah daerah lewat bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA). "Hal ini juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan," ucapnya.
Untuk mencegah adanya pungutan, Budi juga meminta para orang tua untuk proaktif. “Kami minta masyarakat ikut andil dan lapor kalau ada indikasi pungli," tuturnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 5 Jogja Siti Arina Budiastuti menegaskan, dalam praktiknya, sekolah turut melakukan sosialisasi kepada para orang tua. Agar tidak melakukan praktik pungutan terkait pengadaan seragam.
Bahkan lulusan tahun ini, turut menghibahkan seragam sekolah kepada siswa baru. "Sama sekali bukan paksaan. Jadi bisa dipakai siswa baru," tuturnya. (ndi/iza/eno)
Editor : Satria Pradika