Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengenal Perbedaan PPG, CPNS, dan PPPK: Ini Dia yang Harus Anda Ketahui..

Silviananda Latifah Helen • Selasa, 25 Juni 2024 | 23:05 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru.

RADAR JOGJA - Dalam dunia pendidikan, terdapat beberapa istilah yang seringkali dihubungkan dengan status kepegawaian guru.

Pendidikan Profesi Guru (PPG), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tiga istilah yang seringkali dihadirkan dalam diskusi mengenai status kepegawaian guru.

Berikut ulasan perbedaan mengenai PPG, CPNS, dan PPPK:

1. PPG adalah program pendidikan yang ditujukan untuk calon guru yang ingin meningkatkan kualitas keprofesiannya.

Program ini mempersiapkan mereka agar memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjadi guru yang kompeten dan profesional.

Namun, penting untuk dicatat bahwa PPG bukanlah program yang secara otomatis mengangkat seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. CPNS adalah seleksi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengangkat pegawai negeri sipil.

Status PNS diberikan setelah seorang guru lulus seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.

PNS memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang yang berbeda, termasuk hak untuk menerima gaji dari negara dan jaminan keamanan pekerjaan yang lebih tinggi.

3. PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah tanpa memiliki kedudukan sebagai abdi negara.

Proses pengangkatan PPPK melalui seleksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan.

PPPK memiliki kewenangan yang lebih terbatas sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.

Dalam kesimpulan, perbedaan antara PPG, CPNS, dan PPPK adalah sangat penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

PPG adalah program pendidikan untuk meningkatkan kualitas keprofesi guru, sedangkan CPNS adalah seleksi untuk mengangkat pegawai negeri sipil.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah tanpa memiliki kedudukan sebagai abdi negara.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#ppg #status kepegawaian guru #PPPK #CPNS #dunia pendidikan