Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Biaya Herregistrasi PPDB Dikeluhkan Orang Tua hingga Dilaporkan ke ORI DIY, MAN 1 Jogja Beri Klarifikasi 

Heru Pratomo • Senin, 24 Juni 2024 | 01:34 WIB
Ketua Komite MAN 1 Jogja Sayuti didampingi Kepala Madrasah MAN 1 Jogja Wiranto Prasetyohadi (kiri) dan Wakil Kepala Madrasah MAN 1 Jogja Suyanto
Ketua Komite MAN 1 Jogja Sayuti didampingi Kepala Madrasah MAN 1 Jogja Wiranto Prasetyohadi (kiri) dan Wakil Kepala Madrasah MAN 1 Jogja Suyanto

RADAR JOGJA - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jogja memastikan sudah mengundang melakukan sosialisasi terkait sumbangan partisipasi pembiayaan pada orang tua calon siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Hasilnya dari 216 calon siswa baru jalur prestasi hanya empat yang mengajukan keringanan.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komite Madrasah didampingi Kepala Madrasah serta Wakil Kepala Madrasah MAN 1 Jogja dalam jumpa pers pada Minggu (23/6). Menanggapi pernyataan dari salah seorang warga yang melapor terkait keberatan sumbangan pendidikan sebesar Rp 8 juta ke Ombudsman RI perwakilan DIJ Jumat (21/6).

Baca Juga: MAN 1 Kebumen Intensifkan Ekstrakurikuler Jurnalistik, Diajak Berfikir Kritis dan Sistematis

Kepala Madrasah MAN 1 Jogja Wiranto Prasetyohadi menjelaskan, untuk penerima peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 pada Maret lalu sudah menerima 216 calon siswa baru melalui jalur prestasi.

Yaitu melalui computer based test (CBT), tahfid dan undangan. Juga Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan sebanyak 48 siswa serta 10 siswa untuk jalur prestasi tahfid terpadu. Pengumuman sudah dilaksanakan pada Maret dan April lalu.

 

Madrasah pun sudah mengumpulkan semua orang tua wali siswa untuk menerima penjelasan tentang program dan anggaran madrasah. Hasilnya, hingga batas akhir herregistrasi ada empat orang yang mengajukan keringanan.

Baca Juga: Risiko Banjir Lahar Sangat Tinggi, Sabo Dam Dibangun di Sekitar Merapi untuk Kurangi Dampak Kerusakan

 

Setelah diverifikasi dan diklarifikasi pengajuan keringanan disetujui. "Tiga orang sanggupnya Rp 3 juta dan satu orang Rp 1 juta, tetap kami terima," ujarnya.

 

Menurut dia, hanya empat orang tersebut yang mengajukan keringanan pembayaran. Meskipun ada 13 calon siswa baru yang mengundurkan diri. Terdiri dari tiga orang mengajukan surat pengunduran diri dan satu orang melalui WhatsApp.

Alasannya karena diterima atau akan mencoba mendaftar di sekolah lain. Sembilan lainnya tidak memberikan kabar. "Sudah kami kontak tapi tidak direspon akhirnya jatahnya ya digunakan oleh siswa cadangan," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Magelang Bakal Beri Bonus Bagi Atlet Peraih Medali pada Popda Jateng 2024

Karena itu, Wiranto mengaku tidak mengetahui siapa orang tua wali siswa yang melapor ke ORI DIJ tersebut. Pihak MAN 1 Jogja juga heran karena pelaporan baru dilaksanakan pada Juni 2024.

Padahal pengumuman hingga proses herregistrasi sudah dilakukan pada Maret lalu. "Sudah sejak Maret diumumkan dan jika ada yang keberatan bisa mengajukan keringanan sudah kami layani semua, kenapa tidak dari dulu," ujarnya heran.

 

Terkait dengan besaran sumbangan Rp 8 juta, Wiranto menyebut, nominalnya sama dengan tahun lalu. Bahkan hanya naik Rp 500 ribu dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Berulah, Beri Makan Kuda Nil Sampah dan Rusak Momen LainnyaI’m

Besaran sumbangan pun sudah dikomunikasikan dengan komite MAN 1 Jogja. "Rp 8 juta itu bisa dibayarkan sesuai dengan kesanggupan orang tua. Tahap pertama sebesar Rp5 juta bayar di muka dan sisanya Rp3 juta bisa dicicil sampai September," paparnya.

 

Ketua Komite MAN 1 Jogja Sayuti menambahkan, untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk sumbangan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Itu diatur dalam Pasal 10 dan 11 Permenag.

Komite juga dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau Yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat. 

"Selanjutnya, madrasah menyampaikan usulan RAPBM kepada komite madrasah. Adapun pembahasan rapat komite atas usulan RAPBM dari madrasah dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024," jelas Sayuti.

 

Editor : Heru Pratomo
#Ketua #sumbangan #kepala madrasah #ORI DIY #MAN 1 Jogja #PPDB #KOMITE