RADAR JOGJA – Perundungan masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan bahaya dari tindakan ini sering kali tidak disadari.
Kurangnya pemahaman mengenai perundungan dan kesehatan mental memicu ketidakpedulian terhadap masalah ini.
Akibatnya, banyak orang yang menjadi enggan bersosialisasi karena takut menjadi korban perundungan.
Perundungan atau bullying adalah tindakan penindasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat, dengan tujuan menyakiti dan dilakukan berulang kali.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai perundungan dan dampaknya terhadap korban.
Apa Itu Bullying?
Menurut halodoc.com (13/06/2024), perundungan adalah tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis.
Tindakan ini bisa berupa kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan berulang kali. Kata bullying sendiri berasal dari kata 'penggeretak', yaitu seseorang yang suka mengganggu yang lemah.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying adalah penindasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat dan dilakukan terus menerus dengan tujuan menyakiti.
UNICEF juga menambahkan bahwa bullying memiliki tiga karakteristik utama: disengaja, berulang-ulang, dan bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan. Bullying dapat terjadi secara langsung maupun online (cyber bullying).
Jenis-Jenis Bullying
1. Kontak Fisik Langsung:
Meliputi tindakan seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, mencubit, mencakar, mengunci seseorang dalam ruangan, memeras, dan merusak barang orang lain.
2. Kontak Verbal Langsung:
Berupa ancaman, merendahkan, mencela, mengejek, memaki, mengintimidasi, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, dan menyebarkan berita palsu.
3. Perilaku Non-Verbal Langsung:
Termasuk tatapan sinis, menjulurkan lidah, dan memperlihatkan ekspresi merendahkan, mengejek, atau mengancam. Umumnya dilakukan bersamaan dengan tindakan fisik dan verbal.
4. Perilaku Non-Verbal Tidak Langsung:
Seperti memanipulasi persahabatan hingga retak, mengucilkan, mengabaikan secara sengaja, atau mendiamkan seseorang.
5. CyberBullying:
Bullying secara daring melalui media sosial, pesan instan, email, dan platform lainnya. Contohnya membuat video atau konten yang mengintimidasi seseorang.
6. Pelecehan Seksual:
Termasuk agresi fisik atau verbal yang bertujuan menyebabkan kerusakan fisik atau mental seseorang.
7. Perundungan Emosional:
Membuat korban merasa marah, takut, cemas, atau tak nyaman, dengan cara mengejek, menggoda, mengancam, meremehkan, berbohong, hingga mempermalukan.
Dampak Bullying
Perundungan memiliki dampak yang signifikan terhadap korban, baik secara fisik maupun mental.
Korban bullying dapat mengalami gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan trauma.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai perundungan serta kesehatan mental, agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua orang. (Bayu Prambudi Susilo)
Editor : Winda Atika Ira Puspita