RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jogja mewajibkan pendataan terhadap tiga kategori calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Yakni yang berasal dari sekolah luar Kota Jogja, siswa luar DIY, dan siswa pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Jogja Mannarima mengatakan, pendataan yang dilakukan dinas adalah untuk verifikasi data siswa.
Seperti salinan kartu keluarga, akta kelahiran, sertifikat hasil Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), surat keterangan nilai rapor, dan hasil cetak nomor induk siswa nasional (NISN). Syarat yang sudah diverifikasi, bisa digunakan untuk mendaftarkan diri di SMP negeri wilayah Jogja.
Dia menyebut, pendataan bagi calon peserta didik kategori tersebut bersifat wajib. Karena dinas tidak memiliki data siswa dari luar Kota Jogja. Sehingga penting dilakukan pendataan agar nantinya calon siswa yang bersekolah asal dari luar kota bisa mengikuti PPDB di Kota Jogja.
Mannarima pun berharap, pendataan para calon siswa berasal dari sekolah luar Kota Jogja bisa lebih cepat dilakukan. Sebab apabila dilakukan pada saat PPDB berlangsung Juli mendatang, maka kemungkinan besar akan mengalami kendala.
Dia menyebut, meski pendataan bagi calon siswa kategori tersebut sudah mulai dibuka, para calon siswa masih belum optimal melakukan pendataan. “Jangan sampai pas PPDB, artinya tidak bisa dilakukan PPDB dan proses input data secara bersamaan,” ujar Mannarima saat ditemui Selasa (11/6).
Disdikpora Kota Jogja juga mewajibkan pendataan bagi siswa berasal luar DIY. Bahkan untuk siswa dengan kategori tersebut pun wajib untuk mengikuti ASPD yang dilaksanakan pada 26 Juni mendatang.
Di samping itu, sambung Mannarima, calon peserta didik yang masuk kategori siswa miskin pun wajib melakukan pendataan. Hanya saja, untuk kategori tersebut diwajibkan bagi calon siswa yang belum terdaftar dalam KMS, namun salah satu anggota keluarganya masuk kategori miskin. Contohnya, seperti siswa yang tinggal bersama dengan kakek atau neneknya.
“Untuk pendataan siswa dari luar kota dan KMS dilayani hingga 21 Juni. Sementara untuk peserta didik dari luar DIY paling lambat 13 Juni,” ucapnya.
PPDB tahun ini, Disdikpora Jogja membuka bebrapa jalur pendaftaran. Yakni jalur zonasi radius, bibit unggul, perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru, zonasi daerah, prestasi luar daerah, afirmasi KMS, serta afirmasi disabilitas. (inu/eno)
Editor : Satria Pradika